Rimbawan Dishut Kalsel Evaluasi Kinerja Internal

Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melakukan rapat internal membahas capaian serta upaya percepatan kinerja Dishut Kalsel yang harus diselesaikan di tahun 2023. Jumat (23/6/2023) siang. (Foto: Dishut Kalsel/Katajari.com)
Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melakukan rapat internal membahas capaian serta upaya percepatan kinerja Dishut Kalsel yang harus diselesaikan di tahun 2023. Jumat (23/6/2023) siang. (Foto: Dishut Kalsel/Katajari.com)

Katajari.com – Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melakukan rapat internal membahas capaian serta upaya percepatan kinerja Dishut Kalsel yang harus diselesaikan di tahun 2023. Jumat (23/6/2023) siang.

Rapat koordinasi dipimpin Kepaa Dishut Kalsel, Hj. Fathimatuzzahra, dihadiri para pejabat eselon 3 dan 4 Dishut Kalsel dan Balai Perbenihan Tanaman Hutan (BPTH) bertempat di Aula Rimbawan 1 Dishut Kalsel.

Aya, sapaan akrab Hj. Fathimatuzzahra membahas serta mendiskusikan tentang bagai mana perkembangan terhadap capaian kegiatan dan upaya percepatan program kehutanan.

“Saya berharap kita semua bisa bekerjasama atas target-target yang akan kita capai dan selesaikan hingga akhir tahun ini,” tekan Aya.

Dalam meeting Evaluasi Capaian Kegiatan ini para pejabat lingkup Dishut Kalsel juga membahas Kegiatan Penanamann Bersama dalam rangka memeriahkan Hari Jadi Provinsi Kalsel ke-73 yang rencananya akan dilaksanakan hari Jumat Tanggal 11 Agustus 2023 di daerah Bandara Syamsuddin Noor.

Selain itu, juga dibahas terkait Bibit Perbenihan BPTH dan Seksi KSDAE Dishut Kalsel diharapkan membuat rencana kerja lima tahun ke depan untuk dapat melakukan paparan terkait timeline pengembangan kawasan konservasi flora fauna di Kalsel (Ulin, Bekantan, Anggrek).

Dengan dilaksanakannya meeting Evaluasi Capaian Kegiatan ini diharapkan dapat lebih mengoptimalkan dan mempercepat kinerja Dishut Kalsel dalam pembangunan kehutanan yang harus diselesaikan di tahun 2023. (dishutkalsel/kjc)

Tinggalkan Balasan