Banjar  

Warga Desa Jati Baru Permasalahkan Proyek Perkuatan Jalan Bernilai Rp4 Miliar

Warga Desa Jati Baru, Kecamatan Astambul, Kabupaten Banjar sambangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banjar, Rabu (30/4/2025). (Foto: katajari.com)

Katajari com Warga Desa Jati Baru, Kecamatan Astambul, Kabupaten Banjar sambangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banjar, Rabu (30/4/2025).

Kedatangan warga ke rumah wakil rakyat ini untuk mengadukan perihal hal mereka yang hingga saat ini belum dituntaskan oleh CV Dua Bersaudara Mandiri saat mengerjakan proyek perkuatan badan jalan senilai Rp4 miliar di Desa Jati Baru.

Menurut salah seorang perwakilan warga Desa Jati Baru yang mengaku sangat dirugikan, Mulyani kepada awak media mengatakan, banyak hak warga yang belum diselesaikan oleh pihak pelaksana proyek jalan, CV Dua Bersaudara Mandiri.

Ada beberapa hak warga yang disebutkannya belum diselesaikan sampai sekarang.

“Sewa rumah yang digunakan untuk pekerja kepada warga setempat atas nama Lutfi sebesar Rp2 juta belum dibayar, sewa rumah kepada Muhtadi Rp1,4 juta belum dibayar. Berikutnya, gaji untuk jaga malam dan keamanan terhadap Mulyani tidak dibayar selama 3 bulan sebesar Rp9 juta, ganti rugi kerusakan rumah dan 1 tanaman pohon mangga yang ditebang milik Wahidah senilai Rp2 juta belum dibayar” ujar Mulyani.

Selain itu, lanjut Mulyani, ganti rugi kerusakan rumah dan pembongkaran warung milik Darmawati senilai Rp2 juta belum dibayar, upah pekerja pemasangan tiang pancang kepada Surdi Pirmansyah sebesar Rp26 juta juga belum dibayar.

Biaya pembuatan jalan alternatif bersama warga setempat atas nama Mulyani sebesar Rp5 juga belum dibayar, sebidang tanah milik Ahyani Rp2 juta dan milik Muhammad Syamsuni Rp3 juta juga belum dibayar.

Berikutnya, biaya pemakaian listrik selama perbaikan jalan Rp600.000 atasnama Amat Munsi belum dibayar.

Kemudian, upah pekerja penguatan badan jalan untuk 2 orang yang juga belum dibayar sebesar Rp79.000.000 dengan rincian Rp60 juta dan Rp19 juta.

“Kami menemui anggota DPRD Kabupaten Banjar ini untuk minta bantu agar hak-hak kami dapat dibayarkan oleh CV Dua Bersaudara Mandiri ini. Ini sudah sekitar 5 bulan lamanya kami menunggu,” ujarnya.

Adapun total kerugian atau yang belum dibayarkan oleh CV Dua Bersaudara Mandiri sebesar Rp132.500.000.

“CV DBM berjanji dan bertanggung jawab menyelesaikan pembayaran upah dan ganti rugi setelah PHO pada 21 Desember 2024, namun sampai sekarang pihak CV DBM tidak pernah memberi kabar, apalagi melakukan pembayaran,” tambah Mulyani.

Tuntutan warga ini dituangkan dalam surat laporan, kemudian ditandatangani semua warga yang merasa dirugikan.

Bahkan surat tuntutan ini telah diketahui, kemudian ditandatangani Kepala Desa setempat.

Bukan cuma itu, warga setempat juga melaporkan perkara ini ke pihak kepolisian, yakni ke Polsek Astambul.

Sementara itu, Kabid Bina Marga Dinas PUPR dan Pertanahan Kabupaten Banjar, Jimmy yang juga turut hadir pada pertemun warga dan anggota DPRD Kabupaten Banjar mengatakan, pihaknya sudah melaksanakan PHO, kemudian dalam proses sebelumnya di bulan November juga ada audit dari BPK, salah satu sampelnya adalah pekerjaan pasar Jati-Astambul.

Dari sekian banyak sampel yang diaudit, masing-masing ada temuan, termasuk pekerjaan jalan Pasar Jati-Astambul juga ada temuan, sudah ditindaklanjuti pihak penyedia.

“Kami secara mekanisme sudah menyelesaikan pekerjaan, termasuk kewajiban kami terhadap kontraktor. Kita juga sudah melakukan penilaian kinerja secara objektif mengenai apakah akan ada sanksi, secara aturan tidak ada,” jelasnya.

Tapi, sambung Jimmy, pihaknya juga melakukan penilaian kinerja melalui sigap sistem informasi kinerja penyedia.

“Objektifnya, kalau kinerja bagus kita kasih nilai bagus, kalau ternyata penyedia tersebut dalam hal teknis, komunikasi, dan waktu kita, menyesuaikan,” terangnya.

Ditambahkan Jimmy, pihaknya juga punya mekanisme namanya penyerahan surat penyerahan lapangan, artinya semua yang di lapangan tanggungjawab penyedia.

Dalam syarat umum dan khusus pihaknya juga tidak memberikan fasilitas di lapangan, artinya hal seperti itu dapat diselesaikan oleh penyedia

“Langkahnya kita akan memanggil penyedia dalam waktu dekat, agar bersama-sama duduk dengan warga yang merasa dirugikan atau mereka yang menuntut haknya kepada penyedia, semoga ada jalan keluar,” ungkapnya.

Proyek perkuatan badan jalan senilai Rp4 miliar di Desa Jati Baru. (Foto: katajari.com)

Sementara Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Banjar Abdul Razak sangat menyayangkan atas apa yang dilakukan oleh pihak penyedia dengan belum membayarkan hak-hak warga.

“Mestinya penyedia dapat menyelesaikan tepat waktu atas tanggungjawab mereka ini. Dan tentu ini menjadi catatan kami, agar ke depannya pemerintah daerah lebih selektif dalam memilih penyedia untuk mengerjakan sebuah proyek di Kabupaten Banjar,” ungkapnya.

Di sisi lain, mengutip dari pernyataan perwakilan CV Dua Bersaudara Mandiri (DBM) sebagai pelaksana, Arif kepada media koranbanjar.net membeberkan masalah yang dihadapinya saat menyelesaikan proyek tersebut.

Sebelumnya, Perwakilan CV Dua Bersaudara Mandiri, Arif saat dikonfirmasi koranbanjar.net via telepon pada Rabu (23/4/2025) pukul 11.58 Wita membeberkan untuk menyelesaikan proyek tersebut pihaknya telah mengalami kerugian.

Walaupun demikian, pihaknya tetap akan bertanggungjawab menyelesaikan dengan warga setempat.

“Proyek ini memang minus. Kejaksaan sudah beberapa kali memanggil, tetapi mau gimana, secara pribadi uang ulun habis,” ungkap Arif.

Dia juga mengungkapkan, untuk menyelesaikan tanggung jawab terhadap penyelesaian proyek itu, dia harus menjual beberapa unit mobil miliknya.

“Mobil sudah berapa buah ulun jual, tanggung jawab tetap, tapi minta waktu. Kami akui, ada tukang, dan sewa rumah yang belum dibayar. Memang warga ada juga yang melaporkan ke polisi, tapi kayapa pang lagi?,” ucapnya.

Arif juga mengakui, bahwa ada pohon yang belum dibayar Rp2 juta karena terkena di bahu jalan, dan dia menyetujui untuk mengganti.

“Pekerjaan ini memang minus sekali. Amunisi memang habis. Ulun pernah rapatkan dengan Kepala Desa, dan kami tetap bertanggungjawab, tapi kami minta waktu. Nanti kalau kami ada pekerjaan lain, baru akan kami selesaikan,” katanya. (kjc)