Keterangan Saksi Sidang Kasus Juwita Ini Dibantah Jumran

Sidang perdana kasus Juwita di Pengadilan Militer Banjarmasin, Senin (5/5/2025). (Foto: katajari.com)

Katajari.com  – Kasus Pembunuhan Juwita yang merupkan seorang jurnalis di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan kini memasuki sidang perdana, di Pengadilan Militer Banjarmasin, Senin (5/5/2025)

Sidang pertama ini menghadirkan enam saksi, serta terdakwa Jumran juga turut dihadirkan dalam sidang.

Menariknya, saat saksi atas nama Susi Anggraini dalam keterangannya kepada majlis hakim, ia bertemu dengan Jumran pertama kali di rumah keluarga pada 27 Januari 2025.

Dalam pertemuan itu Anggi melakukan upaya konfirmasi terhadap Jumran soal perbuatan dugaan hubungan badan antar Jumran dan korban.

“Dari keterangan korban, terdakwa memiting dan mendorong korban dalam aksi tersebut,” kata Anggi.

Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arie Fitriansyah pun menanyakan kepada Jumran, apakah ada keterangan saksi yang ingin dibantah.

Sementara Terdakwa Kelasi Jumran membantah telah melakukan hubungan badan dengan korban, almarhum Juwita.

Dalam bantahannya, Jumran tidak melakukan kekerasan terhadap korban seperti memiting dan mendorong korban. Bahkan Jumran mengaku tidak menyetubuhi korban.

“Izin yang mulia, saya membantah keterangan saksi 1 pada pertemuan di tanggal 27 Januari 2025, saya tidak ada memiting dan mendorong korban dan saya tidak melakukan hubungan badan,” ujar Jumran.

Mendengar bantahan dari terdakwa Jumran, Hakim Ketua bertanya kepada Saksi 3 apakah tetap bertahan dengan keterangan awalnya atau membenarkan bantahan terdakwa.

“Tetap dengan keterangan saya Yang Mulia,” kata Anggi.

Diketahui, Kasus pembunuhan Juwita dilakukan oleh seorang prajurit TNI AL berpangkat Kalsi 1 Jumran.

Proses persidangan masih berjalan dengan meminta keterangan dari saksi-saksi. (kjc)