Jaksa Tuntut Bebas Pemilik Mama Khas Banjar Firly Norachim

Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan tuntutan bebas terhadap Firly Norachim, pemilik Toko Mama Khas Banjar,Senin (19/5/2025) di Pengadilan Negeri Banjarbaru. (Foto: koranbanjar.net)

Katajari.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan tuntutan bebas terhadap Firly Norachim, pemilik Toko Mama Khas Banjar,Senin (19/5/2025) di Pengadilan Negeri Banjarbaru.

Tuntuan agar Firly dibebaskan dari segala tuntutan hukum ini disambut baik oleh kuasa hukum Firly, Faisol Abrori.

Faisol mengungkapkan keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras tim pembela yang menghadirkan berbagai bukti dan saksi, termasuk Menteri Koperasi dan UKM Maman Abdurrahman sebagai amicus curiae.

“Alhamdulillah, apa yang kami harapkan tercapai. Kehadiran Menteri UMKM secara langsung memberikan pendapatnya dan berhasil meyakinkan JPU,” jelas Faisol.

Meskipun tuntutan JPU menyatakan Firly bebas, proses hukum belum sepenuhnya berakhir. Firly masih diharuskan menyampaikan pleidoi tertulis.

“Kami tetap akan membuat pleidoi tertulis sebagai dokumen hukum dan referensi agar kasus serupa tidak terjadi lagi,” tegas Faisol.

Lebih lanjut, Faisol berharap polemik yang berkembang di masyarakat dapat segera berakhir.

“Fakta-fakta dalam persidangan sudah jelas, dan sesuai dengan harapan kami sejak awal,” tambahnya.

Ia menilai majelis hakim dan JPU kini memiliki pandangan yang sejalan dengan tim pembela. (kjc)