Himpitan Beras dan Obat Diabetes, Pemuda Ini Nekat Mencuri Siang Hari

Pelaku berinisial DY berhasil diciduk Tim Opsnal Polsek Martapura hanya beberapa jam setelah kejadian. (Foto: Humas Polres Banjar)

Katajari.com – Kebutuhan ekonomi yang mendesak untuk membeli beras dan obat diabetes, aksi nekat pencurian dengan kekerasan (curas) terjadi di sebuah toko obat di Jalan Taruna Praja, Desa Sungai Sipai, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, Rabu (20/8/2025) pagi.

Pelaku berinisial DY berhasil diringkus tanpa perlawanan oleh Tim Opsnal Polsek Martapura hanya beberapa jam setelah kejadian.

Kapolres Banjar AKBP Dr. Fadli, S.H., S.I.K., M.Si. menjelaskan bahwa pelaku ditangkap bersama sejumlah barang bukti, termasuk sebilah parang sepanjang 54 cm yang digunakan untuk mengancam korban.

Kapolres Banjar AKBP Dr. Fadli, S.H., S.I.K., M.Si, tampak didampingi oleh Kapolsek Martapura Ipda Muhammad Zulkifli, Kasatreskrim Polres Banjar AKP Bara Pratama Maha Putra,S.T.K., S.I.K., Kasi Humas Polres Banjar AKP H. Suwarji, SE., M.M, Kabag Ops Polres Banjar AKP Matnur, S.H., M.M.,

“Sekitar pukul 08.30 WITA, pelaku masuk ke Toko Obat Al Malik sambil menyelipkan parang di celananya,” cetus Kapolres Banjar.

Pelaku langsung mendekati meja kasir yang dijaga oleh korban inisial N yang saat korban mencoba mempertahankan uang, pelaku mengancam dengan memperlihatkan senjata tajam.

“Merasa nyawa terancam, korban berlari meninggalkan meja,” jelas Kapolres Banjar.

Kapolres Banjar kembali menjelaskan, saat korban lari karena ketakutan dan pelaku mengambil kesempatan itu dimanfaatkan pelaku untuk mengambil uang sebesar Rp300 ribu.

“Setelah menerima laporan, Tim Opsnal Polsek Martapura segera bergerak melakukan penyelidikan,” imbuh AKBP Fadli.

Sekitar pukul 16.30 WITA, polisi berhasil meringkus pelaku di kediamannya masih di desa yang yang sama, beralamat di Jalan Damai, Desa Sungai Sipai.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 1 bilah parang lengkap dengan kumpang, 1 kaos lengan panjang hitam bergaris biru, 1 pasang sandal putih, 1 unit sepeda motor Honda CBR merah DA 2020 MH, sisa uang hasil kejahatan Rp65 ribu.

Dalam pemeriksaan, pelaku DY mengaku nekat melakukan aksi tersebut karena desakan ekonomi.  Ia membutuhkan uang untuk membeli kebutuhan beras, obat herbal diabetes, dan rokok.

“Pelaku mengaku ini pertama kali melakukan pencurian karena himpitan kebutuhan,” ungkap AKBP Dr Fadli

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara,

Serta, pelanggaran Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No.12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin dengan ancaman hukuman maksimal sepuluh tahun. (kjc)