Katajari.com – Jajaran Sat Lantas Polres Banjar berhasil menggagalkan peredaran sabu seberat 19 kilogram atau setara senilai Rp34,2 miliar.
Ini berkat diamankannya sabu yang dibawa seorang kurir saat personel Satuan Lalu Lintas Polres Banjar Polda Kalsel melaksanakan kegiatan Patroli di wilayah Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan.
Hal ini disampaikan langsung Kapolres Banjar AKBP Dr. Fadli dalam Press Conference Narkotika yang digelar di Aula SAR Polres Banjar pada Senin (15/09/2025) pukul 09.00 Wita.
Kegiatan Press Conference dipimpin Kapolres Banjar didampingi Wakapolres Kompol Faisal Amri Nasution, Kasat Narkoba AKP Tatang Supriyadi , Kasat Lantas AKP Risda Idfira, dan Kasi Humas AKP Suwarji, serta dihadiri para jurnalis media mainstream maupun online.
Kapolres Banjar AKBP Dr. Fadli menjelaskan, pengungkapan ini bermula saat petugas piket Lantas Pos 1201 Kindai Gambut mencurigai sebuah mobil Honda Brio yang parkir di bahu Jalan Gubernur Syarkawi, pada Kamis (11/09/2025) sekitar pukul 16.45 Wita.
“Ketika dilakukan pemeriksaan, pengemudi mobil berusaha kabur. Namun berkat kesigapan anggota lalu lintas, pelaku berhasil diamankan,” ungkap Kapolres Banjar.
Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua tas berisi 19 paket besar Narkotika jenis sabu dengan total berat 19 kilogram. Pelaku diketahui berinisial S yang berperan sebagai kurir.
Dari hasil penyitaan, sabu tersebut apabila diuangkan mencapai Rp34,2 miliar. Jumlah itu setara dengan 19 Kg sabu yang diasumsikan bisa dikonsumsi oleh 152.000 orang.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman yang menanti yaitu penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar hingga Rp10 miliar ditambah sepertiga.
Kapolres menegaskan, keberhasilan ini menjadi bukti kesigapan personel lalu lintas Polres Banjar Polda Kalsel dalam menjaga keamanan dan memberantas peredaran Narkoba di wilayah hukum Kabupaten Banjar Kalimantan Selatan. (kjc)