Katajari.com – Video viral di TikTok yang menyoroti kerusakan oprit jembatan dan jalan di ruas Marabahan – Margasari menuai perhatian publik.
Dalam video itu, warga menuding pemerintah provinsi melakukan pembiaran. Namun, klarifikasi datang dari Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Selatan yang menyebut kondisi tersebut memang sudah lama menjadi perhatian dan masih dalam proses penanganan.
BPJN Kalsel mencatat setidaknya ada empat jembatan yang mengalami kerusakan oprit di ruas Marabahan – Margasari yaitu Underpass Bima Talenta (Kabupaten Barito Kuala) yang dibangun melalui CSR perusahaan batubara tahun 2018..
Underpass BMB (Kabupaten Tapin) yang dibangun lewat CSR perusahaan batubara tahun 2018. Underpass Datuk Muning (Kabupaten Tapin) juga didanai CSR perusahaan batubara tahun 2018.
Kemudian, Jembatan Sungai Pelukan Besar (Kabupaten Tapin) yang dibangun menggunakan APBN TA 2017.
Menurut Widya Kusumo ST., PPK 2.2 PJN II Provinsi Kalsel, permasalahan utama adalah penurunan timbunan oprit akibat kondisi tanah dasar berupa tanah lunak atau gambut. Fenomena penurunan bahkan sudah terjadi sejak tahap pelaksanaan pembangunan.
Tidak lama setelah Provisional Hand Over (PHO), oprit kembali mengalami penurunan dan sempat diperbaiki. Namun setelah overlay aspal, penurunan kembali terjadi,” terang BPJN Kalsel dalam keterangan resminya, Kamis (18/9/2025).
Untuk meminimalisasi dampak perbedaan tinggi oprit dengan badan jalan, BPJN Kalsel telah melakukan sejumlah langkah darurat, diantaranya, Pemasangan rambu peringatan bagi pengguna jalan, Patching atau penambalan aspal di titik yang rusak, Holding untuk mengurangi beda tinggi pada oprit.
Namun, BPJN mengakui perbaikan tersebut hanya bersifat sementara karena kondisi tanah dasar yang terus mengalami penurunan.
Sebagai solusi jangka panjang, BPJN Kalsel telah menyusun desain perbaikan permanen berupa penggantian material timbunan dengan mortar busa yang lebih stabil, disertai pengaspalan ulang.
Namun, kebutuhan biaya untuk perbaikan permanen tersebut belum teralokasikan dalam APBN Tahun Anggaran 2025.
“Untuk sementara, Satker/PPK terkait akan segera melaksanakan patching dan holding kembali. Penanganan permanen membutuhkan biaya besar dan menunggu alokasi anggaran di tahun berikutnya,” jelasnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas PUPR Kalsel M. Yasin Toyip menegaskan bahwa ruas Margasari merupakan jalan nasional yang sepenuhnya berada di bawah kewenangan pemerintah pusat. Meski begitu, pihaknya akan tetap berkoordinasi dengan BPJN agar langkah perbaikan segera berjalan.
“Kami memahami keresahan masyarakat. Walaupun bukan kewenangan provinsi, kami akan terus berkomunikasi dengan BPJN agar ada langkah cepat di lapangan,” ujar Yasin.
Kerusakan oprit jembatan Margasari bukan karena pembiaran, melainkan akibat kondisi tanah yang labil serta keterbatasan alokasi anggaran perbaikan permanen. (adpim/kjc)