Ditresnarkoba Polda Kalsel Gulung Jaringan Narkoba Antar Provinsi

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Selatan menggulung jaringan pererdaran gelap narkoba lintas provinsi jenis sabu-sabu dan ekstasi dengan jumlah fantastis. (Foto: Humas Polda Kalsel/katajari.com)

Katajari.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Selatan menggulung jaringan pererdaran gelap narkoba lintas provinsi jenis sabu-sabu dan ekstasi dengan jumlah fantastis.

Jaringan narkoba ini diduga kuat melibatkan pelaku antar Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) dan Kalimantan Tengah (Kalteng).

Bukti dari pengungkapan kasus ini adalah sabu-sabu seberat 44.532,65 gram atau setara dengan 44,5 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 24.928 butir, plus tiga orang tersangka.

Pengungkapan kasus besar ini disampaikan Dir Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, S.I.K., M.M., didampingi Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H., Rabu (5/11/2025) di Aula Presisi Ditresnarkoba Polda Kalsel, Banjarmasin.

Juga tampak Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Kalsel Kompol Oliestha Ageng Wicaksana, S.I.K., M.H., C.P.H.R., dan Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Ade Harri Sistriawan, S.H., S.I.K., M.I.K.

Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi mengatakan, dalam keterangannya Dir Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini dari 2 laporan polisi (LP).

Diterangkan, kasus pertama yakni TKP di Jalan Trans Kalimantan Anjir Pasar Kabupaten Barito Kuala (Batola) diciduk 2 pelaku berinisial SB dan WC.

Dengan barang bukti Sabu sebanyak 27.042,68 gram (27 kilogram), Ekstasi sebanyak 24.928 butir, uang tunai Rp.18.100.000,-, 1 buah mobil Toyota Calya beserta BPKB, 1 buah koper dan rangsel, 3 buah KTP serta 2 buah Handphone.

Kemudian, kasus kedua di TKP Jalan Pramuka Banjarmasin digelandang satu pelaku diketahui berinisial ED dengan barang bukti Sabu sebanyak 17.489,97 Gram (17,4 kilogram).

Dari tangan pelaku juga ditemukan uang tunai Rp.3.000.000,-, tiket pesawat dan tiket travel, 1 buah Rangsel, 1 buah KTP dan ATM serta 1 buah Handphone.

“Ketiga pelaku ini berasal dari luar daerah yaitu Lampung, Bojonegoro dan Pekanbaru yang terafiliasi dengan DPO Fredy Pratama,” pungkas Dir Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono.

Dir Resnarkoba Polda Kalsel menjelaskan, dari hasil pengungkapan narkoba jaringan antar provinsi senilai Rp.91.726.975.000,-, Polda Kalsel telah menyelamatkan sebanyak 247.591 orang terhindar dari narkoba.

“Selain itu, juga menghemat biaya negara apabila direhabilitasi sejumlah Rp.1.237.956.250.000,” katanya. (kjc)