Katajari.com – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Banjarbaru melaksanakan kegiatan tes urine bagi seluruh pegawai di seluruh SKPD Banjarbaru, Jumat (21/11/2025).
Kegiatan ini merupakan langkah strategis Pemerintah Kota Banjarbaru untuk memastikan terciptanya lingkungan kerja yang sehat, bersih, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika, sebagai wujud komitmen mewujudkan Banjarbaru EMAS (Elok, Maju, Agamis, Sejahtera).
Kegiatan merupakan wujud nyata mendukung pelaksanaan Program Pencegahan, Pemberantasan, penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru.
Diketahui kegiatan tes urine ini sendiri dilaksanakan selama 10 hari terjadwal mulai tanggal 17 November-2 Desember 2025 di seluruh SKPD yang ada di Kota Banjarbaru.
Kegiatan tes urine yang terlaksana tersebut selain dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Banjarbaru selaku koordinator pelaksanaan,juga dari BNN Kota Banjarbaru selaku pelaksana teknis pemeriksaan dan pengawasan.
Juga dari Dinas Kesehatan Kota Banjarbaru selaku penyedia tenaga kesehatan dan pendamping pemeriksaan.
Kegiatan yang menyasar seluruh ASN dan pegawai non-ASN di lingkungan Pemko Banjarbaru ini mengambil sampel secara teratur dan diawasi sesuai SOP dengan menggunakan perangkat uji cepat (rapid test).
“Seluruh pemeriksaan yang sudah dilakukan sesuai standar operasional BNN ini menunjukkan komitmen kuat ASN dalam mendukung upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika, kata Kepala Bakesbangpol Banjarbaru Hidayaturrahman.
Nantinya akan memberikan dampak positif, dalam meningkatkan kedisiplinan pegawai dan kesadaran terhadap bahaya narkotika,memperkuat implementasi P4GN di lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru.
menghadirkan lingkungan kerja yang sehat, aman, dan berintegritas serta mendukung terciptanya SDM aparatur yang berkualitas menuju Banjarbaru EMAS.
Pemerintah Kota Banjarbaru melalui Bakesbangpol menegaskan komitmen menciptakan lingkungan pemerintahan yang bebas narkoba.
Kegiatan ini akan terus dilakukan secara berkala sebagai bentuk pencegahan dan deteksi dini terhadap penyalahgunaan narkotika. (kjc)
























