Katajari.com – Setelah melalui proses penyelidikan di Polres Banjar, kasus dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) yang dilakukan oleh Irhan, mantan kepala Desa Garis Hanyar, Kecamatan Cintapuri Darussalam Kabupaten Banjar Kalimantan Selatan, kini memasuki tahap selanjutnya.
Dari pantauan media ini di lapangan, pihak tim penyidik dari Polres Banjar serahkan terduga pelaku kepada Kejaksaan Negeri Kabupatem Banjar.
Kanit Tipidkor Polres Banjar, Ipda Andika Putera Pratama mengatakan, pelimpahan perkara ini dilakukan setelah pihaknya sudah melakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku ini.
Selain menyerahkan terduga pelaku, pihaknya juga serahkan berbagai barang bukti seperti berkas SPJ Desa garis Hanyar dari tahun 2022-2024, dan sejumlah uang.
“ Kasus ini merupakan tindak lanjut laporan masyarakat sejak tahun 2022, yang mencurigai sejumlah penggunaan dana desa yang dinilai tidak sesuai peruntukan,” ujar Kanit Tipidkor Polres Banjar, Ipda Andika Peratama.
Salah satu temuan mencolok adalah pengadaan ambulans senilai sekitar Rp 250 juta, yang uangnya telah dicairkan namun kendaraan tidak pernah datang.
“Uang desa yang mencapai lebih dari Rp 200 juta disimpan di rumah pribadi tersangka dan kemudian dinyatakan hilang. Secara regulasi, itu tidak dibenarkan. Dana desa tidak boleh disimpan pribadi, dan kas desa maksimal yang boleh disimpan hanyalah Rp 5 juta,” jelasnya.
Selain itu, terdapat pula anggaran ketahanan pangan sekitar Rp 130 juta yang dilaporkan digunakan untuk kegiatan beternak, namun hewan ternak yang dimaksud tidak ditemukan.
Seain itu masih ada kegiatan ain berupa program keramba melalui BUMDes juga turut disorot, dengan dugaan kerugian sekitar Rp 14 juta.
“Pelimpahan tersangka dilakukan setelah penyidik memastikan adanya indikasi kuat penyalahgunaan dana desa,” ujarnya.
Ipda Andika memaparkan, Kejadian bermula, ketika mantan kepala desa tersebut melaporkan akan kehilangan uang sejumlah Rp200 juta di kediaman pribadinya.
Ironisnya, uang tersebut merupakan uang dana desa yang semula diperuntukan membeli mobil ambulance bagi masyarakat setempat.
Kasus ini sempat dilaporkan ke Polsek Simpang Empat oleh kepala desa yang saat itu menjabat dan kini juga ikut berstatus tersangka dalam perkara terpisah.
Namun dari hasil penyelidikan kepolisian, tidak ditemukan indikasi bahwa uang desa tersebut hilang sebagaimana dilaporkan.
Saat ini, estimasi kerugian negara dari keseluruhan dugaan penyimpangan anggaran desa tersebut mencapai ratusan juta rupiah.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa seluruh fakta dan bukti akan dibuka secara lengkap di persidangan. Mantan pembakal Irhan resmi menjadi tersangka dalam kasus ini selama menjabat sebagai Kepala Desa Garis Hanyar. (kjc)
























