Katajari.com – Pemerintah Kabupaten Kotabaru resmi menyerahkan 2.409 Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, Rabu (26/11/2025) di Kantor Bupati Kotabaru, Sebelimbingan.
Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu ini dihadiri oleh Ketua DPRD Kotabaru, Asisten II Setda Kotabaru, Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Staf Ahli Bidang Ekonomi, Staf Ahli Bidang Pemerintahan serta Plt. Kepala BKPSDM, dan Kepala SKPD lainnya.
Bupati Kotabaru Muhammad Rusli melalui Wakil Bupati Syairi Mukhlis, menyampaikan, ini merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat pelayanan publik dan meningkatkan kualitas aparatur.
“Sebagai aparatur pemerintah, saudara dituntut untuk menjaga integritas, disiplin serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ucapnya.
Wakil Bupati juga menekankan, SK yang diterima bukan hanya lembaran administrasi, melainkan amanah yang mengikat hati dan pikiran untuk senantiasa bekerja dengan penuh tanggung jawab, keikhlasan dan dedikasi.
“Ingatlah bahwa setiap tugas yang diemban adalah bagian dari ibadah, dan setiap langkah yang saudara lakukan akan memberi arti kemajuan Kotabaru,” ungkapnya.
Selain itu, ia juga mengucapkan selamat kepada seluruh penerima SK PPPK Paruh Waktu , dengan harapan dapat terus berkontribusi nyata untuk masyarakat.
“Saya berharap, saudara dapat bekerja penuh dengan integritas, disiplin pada jam masuk kerja, dan tanggung jawab. Menjaga etika pelayanan, serta selalu mengutamakan kepentingan masyarakat. Dan menjadi teladan dilingkungan kerja sekaligus mitra pembangunan daerah,” harapnya.

Ia mengajak seluruh penerima SK PPPK Paruh Waktu untuk bersama-sama membangun daerah Kabupaten Kotabaru agar lebih maju dari segala aspek.
“Mari kita bersama-sama membangun Kotabaru lebih maju, sejahtera, dan berdaya saing, dengan semangat SA-IJAAN yang selalu kita junjung tinggi,” jelasnya.
Wakil juga menambahkan, tahun 2026 untuk gajih PPPK Paruh Waktu Pemerintah daerah akan terus berupaya melakukan penyesuaian.
“Hari ini kita baru saja menyerahkan SK PPPK Paruh Waktu dan hari ini kan 2025 gajihnya ini masih mengikuti apa yang diterima saat ini, karena kondisi APBD kita, 2026 kita akan terus berupaya melakukan penyesuaian,” paparnya.
Ia juga menjelaskan, untuk pengangkatan penuh waktu sendiri harus mengikuti regulasi dari Menpan dan secara bertahap.
“Untuk pengangkatan penuh waktunya, kita harus mengikuti regulasi dari MENPAN, sesuai kebutuhan daerah mereka pasti akan kita akan secara bertahap,“ jelasnya.
Perlu diketahui, yang memperoleh nomor induk PPPK Paruh Waktu 2. 410 orang, namun yang dibagikan menjadi 2. 409 dikarena satu orang meninggal dunia sebelum penyerahan SK PPPK Paruh Waktu. (kominfokotabaru/kjc)
























