Banjar  

Kepala Desa Lawiran Bantah Tudingan Terhadap Dirinya

Pambakal Desa Lawiran, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Banjar, Abdurrahman. (Foto: katajari.com)

Katajari.com Diadukan kepada aparat penegak hukum oleh warganya, Pambakal Desa Lawiran, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Banjar, Abdurrahman, memberikan klarifikasi terkait disebut adanya dugaan pungutan dan pemotongan bantuan sosial (bansos).

Hal itu disampaikan bersangkutan kepada para awak media terkait aduan yang ditujukan kepada dirinya, Selasa (2/12/2025) siang.

Menanggapi tudingan bahwa bantuan beras PKH hanya diberikan separuh, Abdurrahman menjelaskan bahwa hal tersebut sempat direncanakan untuk pemerataan karena banyak warga miskin di desa yang belum mendapatkan bantuan.

“Saya mau klarifikasi bahwa tidak benar, dan itu terlalu berlebihan,” ujarnya kepada awak media.

Abdurrahman menyebut, memang di awal ada niat membagi agar merata, karena yang menerima bantuan ini rata-rata orangnya itu-itu saja.

Sementara warga miskin lainnya banyak yang mengeluh. Namun rencana tersebut urung dilaksanakan karena sebagian penerima tidak setuju.

“Sekarang sudah dibagikan secara utuh kepada warga yang terdaftar sebagai penerima,” ujarnya.

Abdurrahman tidak menampik bahwa mungkin ada satu atau dua warga yang sempat menerima separuh, namun hal itu langsung diperbaiki kembali.

Sedangkan untuk tudingan adanya pungutan sebesar Rp5.000, Pambakal Lawiran menekankan bahwa biaya tersebut bukan pungutan pemerintah desa, melainkan ongkos jasa angkut dari pihak ketiga.

“Biaya Rp5.000 memang ada, tapi itu bukan pungutan untuk kami. Kami sepeser pun tidak menerima. Itu murni ongkos jasa angkutan,” katanya.

Ia menjelaskan, adanya penarikan uang tersebut lantaran kondisi Desa Lawiran tidak dapat dilalui kendaraan roda empat akibat akses yang terhalang jembatan gantung, sehingga distribusi bansos harus menggunakan jasa pihak ketiga.

“Karena desa kami tidak bisa ditembus kendaraan roda empat, kami mengupah pihak ketiga untuk mengangkut menggunakan kendaraan yang bisa masuk. Biaya itu langsung dibayar penerima kepada pengangkut, bukan ke pemerintah desa,” tambahnya.

Abdurrahman menegaskan bahwa pemerintah desa kini tetap mengikuti aturan awal, yakni menyalurkan bansos Desa Lawiran sepenuhnya kepada 45 penerima sesuai data resmi.

“Kami kembalikan pada aturan semula. diberikan penuh kepada yang berhak,” tutupnya. (kjc)