Banjar  

Sempat Dikuasai Mantan Pembakal Desa Garis Hanyar, Sepeda Motor Inventaris Dikembalikan ke Pemerintah Desa

satu unit sepeda motor Honda PCX milik Desa Garis Hanyar, Kecamatan Cintapuri Darussalam akhirnya dapat kembali ke pihak desa. (Foto: katajari.com)

Katajari.com – Sempat dikuasai oleh mantan kepala desa, kini satu unit sepeda motor Honda PCX milik Desa Garis Hanyar, Kecamatan Cintapuri Darussalam akhirnya dapat kembali ke pihak desa.

Pengembalian aset pemerintah Desa Garis Hanyar tersebut berhasil dilakukan setelah melalui mediasi yang difasilitasi oleh Polres Banjar.

Sekretaris Desa Garis Hanyar, Hendri, mengakui aset sempat dikuasai oleh mantan kepala desa terdahulu yang kini tengah menjalani proses hukum.

“Kami dari Pemerintah Desa Garis Hanyar sangat berterima kasih kepada Kapolres Banjar, Kasat Reskrim, dan Unit Tipikor yang memediasi sehingga aset sepeda motor PCX ini bisa kembali ke desa. Bantuan dan perhatian mereka sangat berarti bagi kami,” ujarnya, Kamis (4/12/2025).

Sementara Kanit Tipidkor Polres Banjar, Ipda Andika, sebelumnya pihak pemerintah Desa Garis Hanyar melayangkan surat kepada Polres Banjar agar bersedia menjadi fasilitator untuk menyelesaikan atas aset pemerintah desa.

“ Mediasi ini merupakan tindak lanjut kami atas surat permohonan dari perangkat Desa Garis Hanyar. Akhirnya aset desa yang sebelumnya digunakan oleh kepala desa terdahulu kini telah dikembalikan ke pihak desa” ujar Andika.

Menurut Ipda Andika, sepeda motor digunakan oleh mantan pembakal sejak dinonaktifkan dari jabatannya. Setelah dilakukan pendekatan, keluarga tersangka menunjukkan sikap kooperatif.

“Atas instruksi pimpinan, kami berkoordinasi dengan keluarga tersangka dan mereka bersedia menyerahkan aset desa tanpa hambatan. Sepeda motor beserta BPKB dan satu kunci resmi sudah kami terima dan diserahkan kembali kepada pihak desa,” ujarnya.

Sebelumnya, Unit Tipidkor Satreskrim Polres Banjar telah melimpahkan Irhan, mantan Kepala Desa Garis Hanyar, ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar terkait dugaan penyelewengan dana desa sekitar Rp 400 juta.

Kasus ini merupakan tindak lanjut laporan warga sejak 2022, terkait sejumlah penggunaan dana desa yang dinilai tidak sesuai. Salah satu temuan mencolok adalah pengadaan ambulans senilai Rp 250 juta yang dananya sudah cair, namun kendaraan tersebut tidak pernah diterima desa. (kjc)