Katajari.com – Nasib naas dialami MH berusia 43 tahun, warga Desa Puain Kiwa Kecamatan Tanjung Kabupaten Tabalong yang harus mendapat 7 mata luka dari adik kandungnya sendiri, Minggu (16/11/2025) malam.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla. melalui Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Joko Sutrisno menjelaskan, pelaku adalah adik korban yaitu IR usia 33 tahun yang tinggal 1 rumah bersama pelaku dan kedua orangtua mereka.
Berdasarkan keterangan saksi, sebelum kejadian korban diduga mengalami depresi akibat ditinggal pergi oleh istrinya, hingga membuat emosi korban tidak terkontrol dan sering membuat keributan baik dengan keluarga maupun kepada orangtua.
Sesaat sebelum terjadi tindak pidana penganiaayaan dengan pemberatan tersebut, korban tetiba mengamuk ke kamar pelaku dengan membawa linggis.
“Pelaku yang sebelumnya telah menyiapkan senjata tajam jenis parang kemudian melawan dan menebas korban berulang kali ke arah korban hingga terjatuh,” katanya.
Korban yang masih sadarkan diri kemudian dilarikan ke RSUD H. Badaruddin Kasim Maburai untuk mendapatkan perawatan medis.
Dari hasil pemeriksaan medis, korban mengalami luka robek di wajah, luka robek di pelipis kanan, luka terbuka di bahu kanan, luka robek di lengan bawah kiri, luka robek di jari telunjuk, luka robek di pergelangan tangan kiri, dan luka robek di jari telunjuk kanan.
Pelaku sudah diamankan di Polsek Tanjung untuk menjalani proses hukum dan turut disita barang bukti berupa 1 bilah parang, 1 buah linggis dan pakaian korban. (hms/kjc)
























