Akhirnya, Rizky Billar Ditahan Polisi Sebagai Tersangka KDRT

Rizky Billar ditampilkan di hadapan wartawan dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2022). Dalam acara ini, polisi juga mengumumkan Rizky Billar dijadikan tersangka dan resmi ditahan. (Foto: Oke Atmaja/Suara.com)
Rizky Billar ditampilkan di hadapan wartawan dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2022). Dalam acara ini, polisi juga mengumumkan Rizky Billar dijadikan tersangka dan resmi ditahan. (Foto: Oke Atmaja/Suara.com)

Katajari.com Rizky Billar resmi ditahan polisi, setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga alias KDRT terhadap istrinya, Lesti Kejora.

Rizky Billar ditahan polisi per Kamis (13/10/2022). Dia akan ditahan untuk 20 hari ke depan.

Pantauan Suara.com, Kamis (13/10/2022), Rizky Billar tampak keluar dari dalam kantor Polres Jakarta Selatan sudah mengenakan baju tahanan polisi.

Saat keluar, Rizky Billar hanya bisa menundukkan kepalanya. Sementara polisi memberikan keterangan kepada awak media.

Rabu (12/10) malam tadi, polisi resmi menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT terhadap Lesti Kejora.

Dia ditetapkan tersangka setelah menjalani pemeriksaan sejak pukul 11.00 WIB siang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyebut, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara dan merujuk pada barang bukti hasil visum serta keterangan saksi-saksi dalam kasus ini.

“Hasil pemeriksaan telah menaikkan status saudara Rizky dari saksi menjadi tersangka,” kata Zulpan di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (12/10/2022).

Dalam perkara ini, Rizky Billar dijerat Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau UU PKDRT. Dia terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.

Bukan rekayasa

Zulpan sebelumnya memastikan kasus KDRT yang dilakukan Rizky Billar terhadap istrinya ini nyata alias bukan rekayasa. Hal itu diungkapkan berdasar hasil visum.

“Hasil visum ini sudah telak tidak ada rekayasa,” kata Zulpan saat dihubungi, Rabu (5/10/2022) malam.

Berdasar penyidikan juga diketahui bahwa KDRT ini telah berulang kali terjadi. Bahkan Rizky Billar menurut keterangan Lesti pernah berupaya menimpuknya dengan bola billiard.

“KDRT ini kan cukup pembuktiannya melalui visum, saksi, alat bukti lain. Nah itu memenuhi unsur tuh pasal 184 KUHAP-nya, kalau ditetapkan sebagai tersangka sudah masuk sebenarnya,” ungkap Zulpan.

Lebih lanjut, penyidik juga telah mengantongi beberapa barang bukti. Salah satunya berupa rekaman CCTV yang diambil dari rumah Rizky Billar dan Lesti.

“CCTV di lokasi kejadian telah kita amankan juga,” pungkasnya. (suara.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *