Katajari.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakiln Rakyat Daerah (DPRD) Banjar sudah rampungkan sebanyak enam Peraturan Daerah (Perda), sedangkan target Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di tahun 2025 ini sebanyak 20 Perda.
Ketua Bapemperda Muhammad Zaini Makky mengatakan, untuk perda yang sudah rangkum atau sudah diambil keputusan yakni Perda Kabupaten Layak Anak, Penambahan Penyertaan Modal kepada PT Air Minum Untan Banjar.
Kemudian, Penambahan Penyertaan Modal kepada Perumda Pasar Bauntung Batuah, Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2024.
Juga, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029, dan Perda Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2025.
“Untuk sisanya masih kita godok, ada yang sudah tinggal menunggu pendapat akhir, ada juga masih dalam pembahasan. tahun ini juga kita rangkumkan,” ujar Muhammad Zaini Makky, Rabu (1/10/2025).
Politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu juga menjelaskan, untuk Raperda ini ada dua jenis, yakni Perda inisiatif dan Perda Eksekutif.
Untuk Perda inisiatif Bapemperda menyurati telah 4 Komisi di DPRD agar mengusulkan Raperda supaya dibahas di tahun 2026 mendatang.
“Di Bapemperda saya melihat ada usulan dari Komisi 2 untuk membahas Raperda Ritel modern atau pasar swalayan. Dulu sebenarnya pernah diusulkan juga namun belum rampung. Ini akan kita bahas lagi,” katanya.
Zaini menambahkan, keberadaan toko ritel modern memang tidak bisa dihalangi, namun dengan adanya Perda nanti tentang ritel modern maka pemerintah bisa mengatur titik-titik lokasi keberadaan ritel modern.
“Intinya jangan sampai keberadaan ritel modern ini merugikan pedagang kecil. Jadi, akan kita atur titik-titiknya. Bukan melarang tapi hanya perlu diatur,” ungkapnya.
Wakil rakyat Kabupaten Banjar ini menyoroti tentang maraknya keberadaan ritel moderen bahkan sampai ke desa-desa.
“Mereka bahkan berganti nama agar bisa menambah titik keberadaan mereka. Kita tentu tidak ingin akibat maraknya ritel modern ini dapat mematikan usaha masyarakat,” tutupnya. (kjc)
























