Barang Bukti Sabu Seberat 20 Kilogram Dimusnahkan di Martapura

Polres Banjar komitmen memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Banjar, dan sebanyak 20 kilogram sabu-sabu senilai sekitar Rp35 miliar dimusnahkan di halaman belakang Polres Banjar, Rabu (17/9/2025). (Foto: katajari.com)

Katajari.com Polres Banjar kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Banjar, dan sebanyak 20 kilogram sabu-sabu senilai sekitar Rp35 miliar dimusnahkan di halaman belakang Polres Banjar, Rabu (17/9/2025).

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus besar di Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, serta beberapa kasus lainnya sepanjang satu bulan terakhir.

Kapolres Banjar AKBP Dr. Fadli menegaskan, pemusnahan sabu ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam memberantas narkota dan obat-obatan terlarang (narkoba) di wilayah hukum Kabupaten Banjar.

“Total barang bukti yang kita musnahkan hari ini mencapai 20 kilogram. Ini hasil tangkapan dalam satu bulan terakhir dengan nilai estimasi sekitar Rp35 miliar. Kami berharap Kabupaten Banjar benar-benar bersih dari narkoba, dan untuk itu perlu dukungan semua pihak,” ungkapnya.

Press Conference Kapolres Banjar AKBP Dr Fadli pada pemusnahan barang bukti sabu, Rabu (17/9/2025). (Foto: katajari.com)

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Banjar Irwan Bora, menyampaikan apresiasi besar terhadap kinerja Polres Banjar. Bahkan pihaknya berupaya terus mendorong pembentukan Badan Narkotika Nasional (BNN) di Kabupaten Banjar.

“Kita menargetkan tahun depan sudah bisa terbentuk BNN di Kabupaten Banjar. Karena peredaran narkoba di wilayah kita sudah sangat rentan,” katanya, yang turut partisipasi memusnahkan sabu bersama institusi terkait.

Dengan pemusnahan narkoba jenis sabu ini, Polres Banjar berharap semakin mempersempit ruang gerak para pengedar narkoba sekaligus memberikan efek jera, agar Kabupaten Banjar benar-benar terbebas dari bahaya narkotika. (kjc)