Banjar  

Bimbingan Teknis Penyusunan Produk Hukum Daerah Lingkup Pemkab Banjar

Bidang Hukum Setda Kabupaten Banjar menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Produk Hukum Daerah tahun 2025, Selasa (8/7/2025) di Hotel Roditha Banjarbaru. (Foto: DKISP Kabupaten Banjar/katajari.com)

Katajari.com – Bidang Hukum Setda Kabupaten Banjar menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Produk Hukum Daerah tahun 2025, Selasa (8/7/2025) di Hotel Roditha Banjarbaru.

Bimtek menghadirkan narasumber dari Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Selatan, Biro Hukum Provinsi Kalsel, serta Bagian Hukum Setda Banjar.

Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Bagian Hukum Setda Banjar Ahmad Rizal Putra dan Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Kencana Wati.

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman pejabat PNS di lingkup Pemkab Banjar terkait tata cara dan substansi dalam penyusunan peraturan kepala daerah.

Plh Sekretaris Daerah Kabupaten Banjar, H. Ikhwansyah, saat membuka kegiatan menyampaikan pentingnya perencanaan yang matang dalam pembentukan produk hukum daerah.

Membentuk produk hukum harus melalui tahapan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, mulai dari perencanaan hingga penyebarluasan.

“Diperlukan kesatuan persepsi dan komitmen bersama agar produk hukum yang dihasilkan berkualitas dan sesuai kebijakan penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ujarnya.

Bimtek yang diselenggarakan oleh Bagian Hukum Setda Banjar ini diikuti oleh perwakilan dari 26 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), 20 kecamatan, serta unsur Sekretariat Daerah.

Kepala Bagian Hukum Setda Banjar, yang diwakili oleh Kepala Sub Bagian Perundang-undangan, Rizqi Amaliah Eka Safitri, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pembinaan penyusunan produk hukum daerah.

“Materi yang disampaikan mencakup penyusunan keputusan bupati, keputusan sekretaris daerah, serta peraturan bupati dan peraturan daerah,” terang Rizqi.

Ia menambahkan, sesuai dengan Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 6 Tahun 2023.

Juga, sejalan dengan arahan Bupati Banjar, bahwa setiap penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah harus berdasarkan pada peraturan perundang-undangan, jenis peraturan perundang-undangan, salah satunya yaitu produk hukum daerah sebagai landasan pelaksanaan otonomi.

Dalam kesempatan tersebut, juga diluncurkan inovasi digital bernama Sistem Informasi Layanan Menyusun Produk Hukum Daerah (SALAM PHD).

Sistem ini dirancang untuk mempermudah proses penyusunan produk hukum secara digital dan mempercepat fasilitasi antar perangkat daerah dengan Bagian Hukum.

Lewat SALAM PHD, perangkat daerah bisa mengajukan usulan, memantau proses koreksi, mengunduh, dan menerima hasil revisi secara digital.

“Ini bagian dari upaya meningkatkan pelayanan publik di bidang hukum,” jelas Rizqi. (kjc)