Katajari.com – Polresta Banjarmasin menggelar upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Bripka BT.
BT dipecat karena melakukan perbuatan asusila rudapaksa terhadap seorang mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM)
Upacara PTDH yang dipimpin Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana A. Martosumito ditandai dengan pelepasan baju seragam dinas Bripka BT.
“Mulai hari ini yang bersangkutan resmi tidak lagi menyandang status anggota Polri dan menjadi warga sipil biasa,” kata Sabana, melansir Antara, Sabtu (29/1/2022).
Ia mengatakan, kewajiban Polri sudah dituntaskan dalam menindak tegas oknum anggotanya yang melakukan pelanggaran berat itu.
Sejak peristiwa asusila terjadi, kata Sabana, pelaku langsung diproses secara internal di Bidang Propam Polda Kalsel hingga menjalani sidang kode etik Polri pada 2 Desember 2021 dengan rekomendasi PTDH.
“Perbuatan pelaku tidak bisa ditolerir karena tidak sejalan dengan sosok Polri yang Presisi sebagaimana program Kapolri,” ujarnya.
BT juga sudah divonis pidana 2 tahun dan 6 bulan penjara oleh PN Banjarmasin.
Terkait putusan vonis tersebut, Sabana mengaku, Polri tidak mempunyai kewenangan karena menjadi wilayahnya sistem peradilan umum. (suara.com)