Katajari.com – Dengan langkah gontai dan tertunduk lesu, Kakek Kahpi (73) memasuki kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar, Selasa (10/6/2025).
Bahkan, sebelum memasuki ruang kejaksaan, Kakek Kahpi lebih dulu memanjatkan doa dengan matanya yang berbinar menahan jatuhnya air mata.
Dengan didampingi kuasa hukumnya, kedatangan lansia itu ke kantor kejaksaan guna memenuhi panggilan yang ke-3 oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar setelah keluarnya putusan kasasi dari Mahkamah Agung.
Kahpi didakwa atas tuduhan menyerobot lahan seluas 3 hektar di kawasan Kecamatan Gambut.
Padahal lahan tersebut telah lama dirawat oleh Kahpi, bahkan semula Kahpi berhasil memenangkan perkara lahan ini di Pengadilan Negeri Martapura, namun setelah pihak jaksa mengajukan kasasi di Mahkamah Agung, semua berubah.

Hasilnya dari putusan Kasasi Mahkamah Agung memvonis Kahpi dengan hukuman penjara selama satu tahun.
“Iya benar hari ini adalah pemanggilan yang ketiga dalm rangka eksekusi. Namun atas dasar rasa kemanusiaan, kami memberikan pilihan kepada Kahpi dan kuasa hukum,” ucap Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar Radityo Wisnu.
Nanti 12 Juni 2025 akan dilksanakan peninjauan Kasus (PK) di Pengadilan Negeri Martapura.
Karena peraturan perundang-undang meski ada permohonan PK, eksekusi sebenarnya harus tetap dilakukan.
“Tapi dengan atas dasar kebijakan, maka eksekusi ditunda sampai sidang PK selesai,” katanya.
Wisnu juga mengimbau, agar terpidana nantinya setelah selesai sidang PK agar bersedia menyerahkan diri ke kejaksaan negeri.
“Kita tunda sampai dengan sidang PK,” ujarnya.
Sementara Kahpi kepada awak media mengaku pasrah, dan menyerahkan semuanya kepada kuasa hukumnya.
“Saya pasrah, biar pengacara yang mengurus semua,” ungkapnya. (kjc)