Katajari.com – Dinas Pekerjaan Umum Pentaan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Banjar melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) dilaksanakan dalam revisi Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah(RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang(RDTR) kawasan perkotaan Martapura, Selasa (24/6/2025) di Hotel Roditha Banjarbaru.
RTRW dan RDTR khususnya kawasan Kecamatan Martapura dan sebagian kecil wilayah Kecamatan Martapura Barat, Martapura Timur serta Karang Intan.
Kegiatan FGD Dinas PUPRP Kabupaten Banjar dalam rangkaian menghimpun aspirasi dan masukan-masukan stakeholder sebagai bahan pengolahan dan analisi.
FGD ini selain dikuti Dinas PUPRP Kabupaten Banjar juga dihadiri SKPD terkait, camat, pemerintah desa dan stakeholder lainnya.
Kepala Dinas PUPRP Kabupaten Banjar Ir. Hj. Anna Rosida Santi ST MT usai kegiatan menyampaikan kepada awak media perihal maksud dan tujuan yang dihasilkan dari FGD.
“Untuk kegiatan FGD dilaksanakan selama dua hari,” katanya.
Kegiatan pertama Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banjar 2021-2041 dan ada beberapa kegiatan bersifat skala nasional yang belum terakomodir ketika RTRW 2021.
Di antaranya seperti Bendungan Riam Kiwa yang belum tahu persis letak lokasi kemudian juga ada penetapan RTRW provinsi tentunya akan menyesuaikan dengan provinsi.
“Hari ini kita melakukan FGD revisi RDTR Kota Martapura wilayah perencanaan tata ruang tetapi ada sebagian kecil wilayah Martapura Timur, Martapura Barat dan Karang Intan tapi dominannya di Martapura,” terangnya.
Ditambahkan, karena memang setelah dilakukan analisis itu ada beberapa yang tidak sesuai oleh karena itu dilakukan FGD.
Tujuannya, ingin menghimpun aspirasi kemudian masukkan-masukan dari stakeholder terkait, kemudian dari masyarakat juga kendala atau ada permasalahan kondisi seperti apa di lapangan.
Nantinya ini menjadi bahan pengolahan bahan analisis bagi konsultan perencanaan setelah dianalisis kemudian dibawa lagi untuk FGD 2 selanjut nya.
“Ada tahapan lagi di forum konsultasi publik kita akan mengundang lebih luas lagi masyarakat,” bebernya.
Anna Rosida Santi juga menambahkan harapan dengan disusunnya RDTR ini nanti produk akhirnya OSS yaitu perizinan satu pintu perizinan terintegrasi berbasis web yang dilakukan secara online. (kjc)