Katajari.com – Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Kalimantan Selatan ( Kalsel) mengikuti Pembahasan Hasil Verifikasi Teknis Persetujuan Pengelolaan Hutan Desa- Lembaga Pengelolaan Hutan Desa (LPHD) Burum Kecamatan Bintang Ara Kabupaten Tabalong, Kamis (10/10/2024).
Pengelolaan Hutan Desa salah satunya di Provinsi Kalimantan Selatan, merupakan salah satu upaya penting dalam menjaga kelestarian lingkungan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dengan luas wilayah yang didominasi oleh hutan, Provinsi Kalimantan Selatan, memiliki potensi besar dalam mengembangkan pengelolaan hutan yang berkelanjutan.
Sebagai wujud optimalisasi terhadap pengelolaan hutan desa, Dishut Kalsel terlibat dalam pembahasan luas kawasan hutan diperlukan pengelolaan berkelanjutan.
Melalui Rapat Pembahasan Hasil Verifikasi Teknis/Validasi Permohonan Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial Di Wilayah Kalimantan Selatan yang diselenggarakan secara hybrid.
Sebagai tindak lanjut pengelolaan berkelanjutan, maka perlu adanya pengajuan permohonan wilayah kawasan hutan, yang kemudian dilanjutkan tahap verifikasi administrasi dan verifikasi teknis ke lapangan.
Melalui Lembaga Pengelolaan Hutan Desa (LPHD) Burum yang berada di Desa Burum Kecamatan Bintang Ara Kabupaten Tabalong Provinsi Kalimantan Selatan.
Usulan pengelolaan hutan desa yang ada di Desa Burum Kecamatan Bintang Ara Kabupaten Tabalong Provinsi Kalimantan Selatan, menghasilkan hasil pemetaan dan dokumen verivikasi terhadap pengelolaan hutan desa di wilayah Desa Burum, Kecamatan Bintang Ara Kabupaten Tabalong.
Bedasarkan rapat koordinasi tersebut adanya tindak lanjut pembuatan berkas surat keputusan yang akan dijadikan landasan pengelolan hutan desa.
Ke depannya dengan adanya pengelolaan hutan di Desa Burun Kecamatan Bintang Ara, Kabupaten Tabalong dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan melestarikan lingkungan. (dishutkalsel/kjc)