Ditengarai Dipicu Raungan Motor Berujung Nyawa Melayang di Desa Indrasari

Seorang pelaku yang telah diciduk, Senin (15/12/2025) di Mapolres Banjar di Martapura. (Foto: katajari.com)

Katajari.com Tak sampai 24 jam, Kasus tewasnya Muhammad Hidayat (25) di Desa Indrasari akhirnya berhasil diungkap oleh Polres Banjar. Terungkap, pria yang memiliki satu orang anak itu dihabisi oleh 2 orang.

Hal itu diungkap Polres Banjar pada saat menggelar Press Conference pengungkapan kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Indrasari, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, bertempat di Pendopo Tahtya Dharaka Polres Banjar, Senin (15/12/2025) pagi.

Dalam keterangannya, Kapolres Banjar menyampaikan bahwa Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banjar berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan dan menetapkan dua orang tersangka, yakni inisial MA serta inisial A yang saat ini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Kejadian bermula dari cekcok dan tantangan berkelahi yang berujung pada penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis keris, hingga mengakibatkan korban meninggal dunia akibat luka tusuk di bagian dada,” ujar Kapolres Banjar AKBP Dr Fadli.

Pelaku Sakit Hati atas Perlakuan Korban

Adapun motif pembunuhan ini, lanjut Kapolres Banjar, di mana pelaku merasa tersinggung oleh perbuatan korban, saat itu pelaku tengah memandikan hewan piaraannya, tiba-tiba korban lewat menggunakan roda dua, namun saat melintas di dekat pelaku, korban menggeber kendaraannya.

Tidak sampai di situ, korban kemudian turun mendekati dan melempar uang 10 ribu ke muka pelaku.

“Karena itu pelaku sakit hati dan langsung berkelahi dengan korban” katanya.

Peran Pelaku yang Masih DPO

Kapolres juga menjelaskan, untuk pelaku yang masih DPO saat kejadian berperan menjatuhkan korban, sehingga memudahkan MA untuk menghabisi korban dengan menusuk bagian dada dan pinggang.

“Kita terus melakukan pengejaran terhadap pelaku yang DPO,” ungkapnya.

Atas perbuatannya menghabisi nyawa seseorang, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun. (kjc)