DPRD Kota Banjarbaru Menilai Positif Tiga Raperda Inisiatif Eksekutif

Rapat paripurna bertempat di Ruang Graha Paripurna Lt. 3 Gedung DPRD Kota Banjarbaru, Senin (16/01/2023). (Foto: Media Center Kota Banjarbaru)
Rapat paripurna bertempat di Ruang Graha Paripurna Lt. 3 Gedung DPRD Kota Banjarbaru, Senin (16/01/2023). (Foto: Media Center Kota Banjarbaru)

Katajari.com Pandangan umum seluruh Fraksi terhadap 3 buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Banjarbaru, menyambut positif dan sepakat menerimanya, Senin (16/1/2023).

Kesepakatan ini disampaikan fraksi-fraksi melalui rapat paripurna yang digelar di Ruang Graha Paripurna Lt. 3 Gedung DPRD Kota Banjarbaru.

Ketua DPRD Kota Banjarbaru Fadliansyah Akbar mengatakan, semua fraksi sudah menyampaikan pandangan positif, namun ada beberapa catatan yang perlu dibahas lebih teknis.

“Beberapa catatan terkait pajak penerangan jalan umum yang selama ini ditarik apakah tidak termasuk dalam pajak daerah. Karena pajak merupakan yang besar bagi pemerintah daerah, akan kita bahas dalam tingkat pansus,” katanya.

Fadliansyah melanjutkan, tim pansus nanti akan melibatkan Komis I, II dan III. Sehingga, dalam kurun waktu 3 bulan sudah bisa disahkan Raperda ini.

Sebelumnya di tempat sama, Wali Kota Banjarbaru H. M. Aditya Mufti Ariffin memberikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap 3 buah  Raperda Kota Banjarbaru.

Pandangan umum Fraksi-Fraksi DRPD Kota Banjarbaru ini merupakan tindak lanjut hasil penyampaian Raperda oleh Wali Kota Banjarbaru H. M. Aditya Mufti Ariffin yang dilaksanakan pada tanggal 9 Januari 2023.

3 buah Reparda ini yakni, Tentang Pengelolaan Sampah, Tentang Pajak dan Retribusi Daerah dan Tentang Penyelenggaraan Lahan Pertanian dan Perikanan.

Wali Kota Banjarbaru H. M. Aditya Mufti Ariffin dalam kesempatan ini mengucapkan rasa syukur atas semua fraksi telah menerima dan menyatakan siap untuk membahas 3 buah Raperda tersebut ke tingkat pansus.

“Mudah-mudahan 3 buah Raperda ini pada saat pembahasan lanjutan berjalan dengan lancar. Dan tentunya banyak PR untuk kami, karena dalam UU Nomor 1 Tahun 2021 berkaitan hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah,” ucapnya.

Lanjut Aditya, ada beberapa beberapa lokus pajak yang dihilangkan dalam peraturan Undang-Undang tesebut.

“Salah satunya seperti pajak kos-kosan termasuk juga pengurangan retribusi untuk parkir umum dari 30 persen menjadi 10 persen. Jadi tantangan kami adalah untuk terus meningkatkan dan mengoptimalkan PAD dengan sumber daya yang  ada,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *