Katajari.com – Dua budak sabu berhasil diringkus oleh Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Banjar, dan pelaku dimasukkan ke sel penjara.
Dengan total barang bukti narkoba jenis sabu-sabu yang menjadi barang bukti sebanyak 5 gram.
Kedua pelaku yang diamankan yakni ML (25), warga Kelurahan Keraton, Kecamatan Martapura, dan SS (39), warga Desa Pasayangan, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar.
Kapolres Banjar AKBP Dr. Fadli melalui Kasat Res Narkoba AKP Tatang Supriyadi menjelaskan bahwa penangkapan bermula pada Sabtu (12/04/2025) pukul 18.00 Wita di pinggir Jalan Perjuangan, Desa Sungai Sipai, Kecamatan Martapura.
Petugas berhasil mengamankan tersangka pertama, ML, dengan barang bukti berupa 4 paket sabu seberat bersih 0,89 gram.
Ditambah sebuah timbangan digital, serok dari sedotan plastik, kotak rokok besi, dua unit handphone, uang tunai Rp50 ribu, serta sebuah buku catatan kecil.
“Setelah dilakukan interogasi, petugas kembali melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka kedua, SS, di kediamannya di Desa Pasayangan Utara,” terang AKP Tatang.
Dari hasil pemeriksaan lanjutan, pada pukul 21.45 WITA petugas menemukan satu paket sabu lagi dengan berat bersih 5,05 gram yang disembunyikan dalam bungkus bekas biskuit serta satu unit handphone lainnya.
Kedua tersangka saat ini diamankan di Mapolres Banjar guna proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) subsider Pasal 132 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 6 tahun hingga seumur hidup.
“Kami mengapresiasi peran serta masyarakat yang terus memberikan informasi terkait peredaran Narkoba. Ini membuktikan bahwa kesadaran akan bahaya Narkotika terus tumbuh di tengah masyarakat,” tutupnya.
Polres Banjar menegaskan akan terus melakukan langkah-langkah tegas dan terukur dalam upaya pemberantasan narkoba demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat Kabupaten Banjar. (kjc)