Dua Saksi Kasus Suap dan Gratifikasi IUP Tak Penuhi Panggilan KPK

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: suara.com)

Katajari.com Dua saksi kasus suap dan gratifikasi Izin Usaha Pertambangan (IUP), dengan tersangka Mardani H Maming, yakni Erwinda dan Noer Fitriani Yoes Rachman, tidak hadir memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Rabu, (13/7/2022).

Kedua istri dari Mardani H Maming ini sedianya akan diperiksa dalam kasus suap dan gratifikasi IUP di Tanah Bumbu, Kalsel dengan tersangka Mardani H Maming.

Pemeriksaan sendiri sedianya akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

“Benar Hari Rabu (13/7/2022) kemarin tim penyidik mengagendakan pemanggilan saksi dugaan TPK pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu Kalsel,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis, (14/7/2022).

Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih Jalan Kuningan Persada Kav. 4-Jaksel, atas nama Erwinda binti Erwan/ibu rumah tangga dan Nur Fitriani Yoes Rachman/ ibu rumah tangga. Namun dari informasi yang kami peroleh kedua saksi tersebut tidak hadir tanpa ada konfirmasi kepada tim penyidik.

Ali memastikan, jika permohonan praperadilan yang dilayangkan Mardani H Maming ke PN Jakarta Selatan tidak akan menghalangi proses penyidikan yang ditangani oleh KPK.

“Kami tegaskan kembali, permohonan praperadilan tidak menghalangi proses penyidikan perkara ini.Pengumpulan alat bukti terus kami lakukan,” ungkap Ali.

Ali pun mengingatkan, agar kedua istri Mardani H Maming dapat kooperatif hadir memenuhi panggilan kedua yang akan segera dilayangkan oleh KPK.

“Untuk itu kami mengingatkan para saksi agar koperatif hadir memenuhi panggilan kedua yang segera kami kirimkan,” beber Ali.

KPK sendiri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Mardani H Maming, pada, Kamis (14/7/2022) hari ini. Maming bakal diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi dalam penyidikan dugaan suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan (IUP) Kabupaten Tanah Bumbu.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih Jalan Kuningan Persada Kav. 4 Jaksel,” ujar Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis.

Namun, kata Ali, pihaknya belum menerima konfirmasi terkait kehadiran Maming memenuhi panggilan tim penyidik. Ali pun meminta Bendum PBNU itu untuk kooperatif.

“Kami berharap tersangka kooperatif hadir memenuhi panggilan pertama dimaksud,” pungkas Ali.

Sebelumnya, KPK tidak hanya menjerat Bendahara Umum (Bendum) PBNU Mardani H Maming dengan kasus suap.

KPK pimpinan Firli Bahuri juga menaikkan penyidikan terkait penerimaan gratifikasi Mardani H Maming di pemberian IUP Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel.

“KPK telah menaikkan ke tahap penyidikan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan penerimaan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Ali menjelaskan, dugaan gratifikasi Mardani Maming diduga dilakukan saat dirinya menjabat Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Bahkan, Ali menegaskan, KPK juga sudah mengantongi sejumlah bukti perbuatan pidana Mardani Maming ini.

“Setelah KPK meminta bahan keterangan kepada sejumlah pihak dan kemudian ditemukan bukti permulaan yang cukup,” tandas Ali.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *