Katajari.com – Kejaksaan Negeri Balangan (Kejari) melakukan penyelidikan proyek pekerjaaan Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Pemerintah Kabupaten Balangan, yang ditengarai bermasalah.
Penyelidikan yang dilakukan Kejari Balangan ini terkait dugaan penyalahgunaan proyek pembangunan jaringan internet desa 2020-2021 dan kontrak media fiktif.
Rabu (29/6/2022) tadi setidaknya tiga orang telah dipanggil pihak kejaksaan.
Informasi yang dihimpun mereka merupakan pejabat di lingkungan Dinas Kominfo Statistik dan Persandian Kabupaten Balangan yang menjabat tahun 2021.
Pemeriksaan dilakukan secara maraton pukul 08.00 Wita sampai 20.00 Wita nampak masih berlangsung di kantor Kejari Balangan.
Kepala Kejaksaan Negeri Balangan melalui Kasi Intel Raj Boby SH membenarkan adanya pemeriksaan dan ini merupakan tindak lanjut laporan yang diterima oleh Kejari Balangan.
“Kita sudah menerima surat dan laporan salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat, sudah kami pelajari dan ditindak lanjuti ke tahap penyelidikan,” ucap Boby
Boby menyatakan tidak bisa memberi keterangan banyak karena saat ini masih tahapan penyelidikan.
Ditanya usai keluar dari ruang kantor Kejaksaan, Kepala Dinas Kominfo Statistik dan Persandian Kabupaten Balangan yang menjabat 2021, Ahmad Fauzi membenarkan dirinya dipanggil untuk dimintai keterangan terkait pembangunan jaringan internet desa dan kontrak media.
“Intinya kami kooperatif dan pertanyaan tadi ya seputar proyek pembangunan jaringan desa dan media, saya jawab sesuai yang kita kerjakan,” ucapnya.
Sementara terkait pemeriksaan anggaran kontrak media, Fauzi tidak bisa menjelaskan terlalu jauh karena dia mengaku penganggaran kontrak media ini disusun sebelum dirinya menjabat Kepala Dinas.
Di tempat sama, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Jaringan internet Desa Diskominfo Statistik dan persandian Kabupaten Balangan tahun 2021, Surya Darma ditanya terkait pelaksanaan pembangunan jaringan internet yang diperiksa kejaksaan, dia menyatakan dalam hal perencanaan mereka sudah menerapkan sesuai dengan aturan.
“Sehingga dari hasil vertifikasi dan kelengkapanan dokumen proyek ini dinilai bisa dikerjakan,” katanya.
Sebelumnya sempat diwawancara, Kepala Dinas Kominfo Statistik dan Persandian Kabupaten Balangan, M Noor mengakui pihaknya sudah sesuai dalam menjalankan proyek pengerjaan jaringan internet tersebut, baik secara administrasi maupun dari segi pengerjaan pihak ke tiga.
“Proyek perluasan jaringan internet ini sebenarnya sudah dilakukan sejak 2017 lalu dan dilanjutkan sampai sekarang tahun 2022, sedang untuk kontrak media penganggaran kita lakukan setiap tahunnya sesuai kebutuhan,” ucap M Noor yang merupakan Sekretaris dan Pejabat Pengadaan Proyek Perluasan jaringan internet di Dinas Kominfo Statistik dan Persandian Kabupaten Balangan tahun 2020-2021.
Diketahui, penyelidikan ini berdasarkan adanya laporan masyarakat dan laporan LSM langsung ditujukan ke kantor Kejari Balangan dengan nomor surat 26/LSM-Kalsel/2022 atas nama Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi (KOMPAK)
Dalam surat Laporannya LSM ini menyoroti proyek pembangunan jaringan koneksi internet bahkan adanya dugaan permainan anggaran kontrak media yang dinilai fiktif.
Berdasarkan hak masyarakat sebagai pengawas pemerintahan yang diatur UU nomor 31 tahun 1999 tentang peran masyarakat dalam mencegah adanya indikasi tindak pidana korupsi dan hak memperoleh dan memberikan informasi terkait adanya dugaan korupsi.
LSM ini meyakini dari hasil investigasi di lapangan dan penelitian serta dari data data yang didapat, ditemukan dugaan indikasi korupsi terkait proyek pembangunan jaringan internet yang dilakukan dengan pecah belah.
Pengerjaaan proyek dan pemasangan jaringan internet yang dalam 10 titik pemasangan hanya 50% berfungsi.
Selain itu, mereka juga mencurigai adanya penyelewengan anggaran untuk kontrak media dengan anggaran yang cukup besar dan diduga ada media fiktif dikontrak pihak Kominfo Balangan. (koranbanjar.net)