Empat Warga Binaan Beragama Nasrani Terima Remisi Bebas

Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) beragama Nasrani mendapatkan Remisi Khusus (RK), Senin (25/12/2023). (Foto: Humas UPT/Katajari.com)
Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) beragama Nasrani mendapatkan Remisi Khusus (RK), Senin (25/12/2023). (Foto: Humas UPT/Katajari.com)

Katajari.com Tahun ini ada sebanyak empat Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) beragama Nasrani mendapatkan Remisi Khusus (RK) II atau bebas usai menerima bebas.

Tiga orang narapidana dan 1 anak binaan yang mendapatkan RK II atau langsung bebas setelah menerima remisi diberikan pada momentum Natal 2023, Senin (25/12/2023).

Dalam semangat dan suka cita Natal yang penuh dengan kedamaian Kantor Wilayah Kemenkumham Kalsel memberikan RK hari besar keagamaan kepada para WBP beragama Nasrani pada Natal 2023.

Dari total 9.936 orang WBP dibina di UPT Pemasyarakatan Lapas/Rutan di Kalimantan Selatan, sebanyak 72 orang Narapidana dan 1 orang Anak Binaan diberikan remisi atau pengurangan menjalani masa pidana karena telah memenuhi syarat ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Faisol Ali selaku Kepala Kantor Wilayah menyampaikan bahwa remisi khusus keagamaan merupakan bentuk perhatian dan kepedulian pemerintah terhadap para WBP yang berkelakuan baik.

Selama menjalani masa pidana selalu mengikuti kegiatan pembinaan baik kemandirian maupun kerohanian dengan baik.

“Tentu bagi mereka dalam menyambut perayaan Natal, hal ini merupakan suka cita yang luar biasa,” ucap Faisol.

Senada dengan hal tersebut, Said Mahdar selaku Kepala Divisi Pemasyarakatan menyebutkan bahwa pemberian remisi ini merupakan bagian dari program reintegrasi sosial yang dilaksanakan oleh Kemenkumham.

“Dengan memberikan kesempatan bagi narapidana untuk mendapatkan remisi khusus pada momen Natal, diharapkan dapat memberikan semangat dan harapan baru dalam proses pemulihan mereka,” tutur Said Mahdar.

Adapun besaran remisi yang diterima oleh Narapidana dan Anak Binaan pada momentum natal kali ini jumlahnya beragam, mulai dari pengurangan masa pidana selama 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan. (Humas Kanwil Kemenkumham Kalsel/kjc)

Tinggalkan Balasan