Erick Thohir Lebih Punya Peluang Cawapres Dibanding Sandiaga Uno

Persahabatan Erick Thohir dan Sandiaga Uno (Foto: instagram)

Katajari.com Menteri BUMN Erick Thohir dinilai lebih berpeluang maju sebagai cawapres usulan PPP dibandingkan Menparekraf SandiagaUno.

Menurut Djayadi, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu, Erick lebih berpeluang diusung sebagai calon wakil presiden (cawapres) oleh PPP karena tidak terikat atau menjadi kader partai politik mana pun.

“Erick Thohir lebih unggul dalam keleluasaan partai dibanding Sandi untuk dilirik oleh PPP,” kata Pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Lembaga Survei Indonesia Djayadi Hanan.

Menurut dia, Sandi yang merupakan kader Partai Gerindra menyebabkan pengusungan dirinya sebagai cawapres oleh PPP berpotensi menimbulkan gesekan politik antara kedua partai tersebut dalam konstelasi perpolitikan Indonesia.

Selain tidak terikat dari partai manapun, menurut Djayadi, peluang besar Erick menjadi cawapres juga didasarkan pada pernyataan Wakil Ketua Umum (Waketum) PPP Arsul Sani yang mengatakan Erick Thohir menjadi pilihan utama para kader partai berlambang ka’bah itu untuk diusung sebagai cawapres.

Djayadi menambahkan, hal ini jadi nilai tambah yang dimiliki oleh Erick untuk memasuki arena pertarungan Pilpres 2024.

Berikutnya, dia memandang Erick berpotensi lebih unggul dalam perolehan suara dibandingkan dengan Sandi di dalam KIB untuk diusung sebagai cawapres karena Partai Amanat Nasional (PAN), sebagai partai yang bergabung di koalisi yang sama dengan PPP yakni Koalisi Indonesia Bersatu (KIB) lebih dulu mengusulkan nama Erick sebagai cawapres.

Erick Thohir, kata dia, mampu memberikan dampak elektoral yang sama besarnya terhadap PAN dan PPP jika diusung sebagai cawapres.

“Cenderung lebih bebas itu kan Erick Thohir. Pak Erick Thohir tidak ada beban karena tidak ada partai sekarang sehingga akan lebih mudah bergabung dengan PPP,” pungkasnya.

Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 November 2023.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu.

Memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.

Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (suara.com/kjc)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *