Katajari.com — Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) H. Muhidin menegaskan bahwa isu dana mengendap senilai Rp5,165 triliun di perbankan daerah yang disampaikan Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa adalah tidak benar.
Muhidin menjelaskan bahwa dana tersebut merupakan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel, bukan Pemerintah Kota Banjarbaru seperti yang sebelumnya beredar.
Ia menyebut kesalahan terjadi akibat kekeliruan teknis penginputan kode Golongan Pihak Lawan (GPL) di sistem Bank Kalsel.
Kesalahan pencatatan itu menyebabkan 13 rekening milik Pemprov Kalsel dengan total saldo Rp4,746 triliun tercatat seolah milik Pemko Banjarbaru.
Padahal, rekening-rekening tersebut seluruhnya atas nama Pemerintah Provinsi.
Muhidin pun menilai pernyataan Menkeu Purbaya disampaikan terlalu tergesa-gesa tanpa verifikasi ke pemerintah daerah maupun pihak perbankan.
“Pernyataan dari Menteri Keuangan itu keliru. Artinya jangan sampai koboy salah tembak, karena ini bukan dana mengendap,” tegasnya, Selasa (28/10/2025).
Gubernur Kalsel kemudian menjelaskan bahwa dana Rp4,7 triliun tersebut memang tercatat dalam bentuk giro dan deposito, dengan porsi terbesar berupa deposito senilai Rp3,9 triliun.
Dana itu merupakan kas sementara sebelum direalisasikan untuk belanja daerah.
“Itu uang sementara, kita simpan dalam deposito sambil menunggu waktu realisasi belanja. Justru dari deposito itu kita mendapat bunga 6,5 persen per tahun atau sekitar Rp21 miliar per bulan,” paparnya.
Muhidin menegaskan, hasil bunga deposito tersebut masuk ke kas daerah sebagai pendapatan sah Pemprov Kalsel.
“Kalau disimpan lima bulan saja, hasilnya bisa lebih dari Rp100 miliar. Ini keuntungan bagi daerah, bukan kerugian,” ucapnya.
H. Muhidin juga menyampaikan bahwa hingga akhir September 2025, saldo deposito masih utuh di angka Rp3,9 triliun, dan hingga 28 Oktober 2025 Pemprov Kalsel telah menarik Rp268 miliar untuk kebutuhan belanja, dengan sisa kas sekitar Rp4,477 triliun.
Maka dari itu, Ia menyayangkan pernyataan Purbaya yang menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
Ia meminta agar Kementerian Keuangan segera memberikan klarifikasi resmi agar tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap pengelolaan keuangan daerah.
“Harapan kami, Pak Menteri segera meluruskan. Karena ini sudah menimbulkan tafsir yang salah di masyarakat,” ujarnya.
Selain itu, Gubernur juga meminta manajemen Bank Kalsel melakukan evaluasi internal terhadap terjadinya kesalahan input tersebut.
“Saya sudah minta Bank Kalsel menelusuri dan mengevaluasi. Karena dampaknya cukup besar dan sempat menghebohkan publik,” katanya.
Muhidin menambahkan, praktik menempatkan kas daerah dalam bentuk giro dan deposito merupakan hal yang umum dilakukan pemerintah daerah, sebagai bentuk optimalisasi kas daerah sebelum direalisasikan untuk pembangunan.
“Banyak daerah yang melakukan hal serupa. Ketika dibutuhkan, dana bisa langsung dicairkan untuk kegiatan pembangunan,” pungkasnya. (adpim/kjc)
























