Katajari.com – Hasil audit dan invesitigasi Inspektorat Banjarbaru terhadap dugaan penyalahgunaan anggaran Dinas Kesehatan Kota Banjarbaru senilai Rp2,6 miliar dikabarkan telah selesai dilaksanakan, namun belum juga keluar laporan hasil tersebut.
Namun, di sisi lain didapat informasi bahwa oknum mantan bendahara bersangkutan yang diduga terlibat telah kembali aktif bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di insnstasi terkait.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banjarbaru Sirajoni yang dikonfirmasi membenarkan aktifnya mantan bendahara Dinkes Banjarbaru sebagai ASN.
“Aktif lagi karena tugas dan tanggung jawab sebagai ASN, meskipun demikian yang bersangkutan sedang dalam proses menjalani investigasi,” kata Sekda Banjarbaru, Jumat 19//12/2025 siang.
“Memang benar yang bersangkutan sudah balik atau bekerja sebagai ASN, namun kemungkinan menjadi staf biasa dan juga yang bersangkutan sudah diproses oleh kawan-kawan diinspektorat, dimintai data, keterangan dan sebagainya,” ungkapnya.
Sekda Banjarbaru mengatakan kenapa diaktifkan bekerja karena itu sudah menjadi tugas dan tanggung jawabnya sebagai ASN, sehingga wajib bekerja sesuai aturan dan ketentuan terkait dengan kode etik kedisiplinan pegawai.
Sejauh mana dan apakah sudah selesai hasil dari audit yang dilakukan oleh Inspektorat Banjarbaru? Apakah nantinya ada sanksi atau seperti apa yang diberikan terhadap oknum tersebut?
“Kemungkinan besar sudah selesai hasil investigasi yang dilakukan oleh inspektorat yang nantinya akan disampaikan kepada Wali Kota. Hasil dari investigasi barangkali di situ nanti misal berapa angka pasti dana ada kerugian atau tidak,” papar Sekda Sirajoni.
Ditambahkan, apakah dana itu sudah dikembalikan atau tidak, misal sudah dikembalikan berarti tidak ada kerugian negara, tetapi mungkin nanti penjatuhan sanksi ada pada disiplin lainnya.
Sirajoni juga menjelaskan nantinya melihat dulu rekomendasinya seperti apa dari inspektorat untuk terkait mekanisme penjatuhan hukuman itu.
“Nantinya ada sejenis dewan disiplin tentang ASN atau seperti apa itu dari BKPSDM Banjarbaru, mereka nanti yang menentukan entah ringan, sedang atau berat dan berat pun ada kategorinya lagi berat ringan,sedang dan berat sekali sampai pada pemberhentian,” terangnya.
Selanjutnya hasil laporan audit Inspektorat Banjarbaru dugaan penyalahgunaan Rp2,6 miliar anggaran Dinkes Kota Banjarbaru ini dalam waktu dekat akan disampaikan oleh Wali Kota Banjarbaru Hj Erna Lisa Halaby. (kjc)
























