ICW: Penundaan Pemilu Berpotensi Munculkan Kepemimpinan Otoritarian

Ilustrasi pemungutan suara Pemilu. (suara.com)

Katajari.com Penolakan terhadap penundaan Pemilu 2024 terus disuarakan karena mencederai demokrasi serta melanggar konstitusi. Kali ini suara tersebut datang dari Indonesia Corruption Watch (ICW).

Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW, Egi Primayogha mengatakan, penundaan Pemilu 2024 justru mencederai amanat reformasi Indonesia, dan memantik kemarahan publik.

Tak hanya itu, Egi menilai, penundaan Pemilu 2024 dapat mengacaukan tatanan demokrasi dan hukum serta memberikan pendidikan politik yang buruk bagi masyarakat.

“ICW mendesak seluruh partai politik untuk konsisten pada Keputusan KPU Nomor 21 Tahun 2022 yang telah disahkan bersama-sama Komisi II DPR-RI, pemerintah, dan penyelenggara pemilu,” ujar Egi dalam keterangan tertulis, Rabu (2/3/2022).

Untuk itu, Egi pun meminta para politik yang mengusulkan penundaan Pemilu 2024, seperti PKB, PAN dan Golkar, agar tidak melanjutkan usulan tersebut.

“Penundaan Pemilu 2024 akan mengancam proses demokrasi Indonesia dan berpotensi memunculkan kepemimpinan otoritarian. ICW mendesak PKB, PAN, dan Golkar serta partai politik lainnya yang setuju penundaan Pemilu 2024 segera mencabut pernyataannya,” tuturnya.

ICW juga mengingatkan kepada partai politik lain agar tetap berpegang teguh pada hukum dan tidak mengikuti langkah PKB, Golkar, dan PAN yang setuju penundaan Pemilu 2024.

“ICW meminta Presiden Joko Widodo untuk secara tegas menolak wacana penundaan pemilu dan konsekuen terhadap jadwal pemilu yang telah ditetapkan oleh KPU berdasarkan konsultasi dengan pemerintah dan DPR,” ungkap Egi.

ICW menyebut alasan penundaan demi stabilitas ekonomi tidak relevan. Sebab, dari segi pertumbuhan ekonomi, perekonomian Indonesia triwulan II-2021 mengalami pertumbuhan sebesar 7,07 persen (yoy) dan berpotensi naik pada tahun 2022.

Selain itu, Pilkada Serentak 2020 lalu juga telah terselenggara di 270 daerah dengan baik dan menerapkan protokol kesehatan dengan tertib.

Sehingga tidak ditemukan klaster pilkada seperti yang dikhawatirkan sebelum pelaksanaan.

“Bahkan tingkat partisipasi pada Pilkada Serentak 2020 mencapai angka 76,09 persen. Jadi, penundaan Pemilu 2024 dengan alasan pandemi Covid-19 tidak cukup relevan,” tambah Egi. (suara.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *