Kabid PDASRHL: Revolusi Hijau Mengatasi Permasalahan Krusial Kehutanan di Kalsel

Kepala Bidang PDASRHL Dishut Kalsel) Alip Winarto memimpin apel Senin (16/1/2023) pagi di halaman kantor setempat. (Foto: Dishut Kalsel)
Kepala Bidang PDASRHL Dishut Kalsel) Alip Winarto memimpin apel Senin (16/1/2023) pagi di halaman kantor setempat. (Foto: Dishut Kalsel)

Katajari.com Kepala Bidang Pengendalian Daerah Aliran Sungai, Rehabilitasi Hutan dan Lahan (PDASRHL) Dinas Kehutanan (Dishut) Kalimantan Selatan (Kalsel) Alip Winarto memimpin apel Senin (16/1/2023) pagi di halaman kantor setempat.

Apel dihadiri Kepala Dishut Kalsel Hj. Fathimatuzzahra, para Esselon III dan IV, seluruh Staf Dishut Kalsel dan Polisi Kehutanan.

Apel diisi dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, Mengheningkan Cipta dan Mars Bergerak, lalu dilanjutkan pembacaan Pancasila, Undang Undang Dasar 1945, dan Pembacaan Panca Prasetya Korps Pegawai Republik Indonesia, serta pembacaan Visi Misi Provinsi Kalimantan Selatan.

Alip Winarto di dalam amanatnya menyampaikan bahwa Program Gerakan Revolusi Hijau Kalimantan Selatan dibuat berdasarkan untuk mengatasi permasalahan krusial mengenai kuantitas dan kualitas tutupan lahan dalam pembangunan kehutanan di Kalsel.

“Menanggapi permasalahan itu Pemprov Kalsel mengeluarkan kebijakan yang terakomodir di dalam Perda nomor 7 Tahun 2018 tentang Gerakan Revolusi Hijau,” ucapnya.

Revolusi Hijau adalah sebuah gerakan yang ingin merubah mindset atau pemikiran masyarakat untuk peduli terhadap kualitas lingkungan hidup melalui kegiatan penanaman secara cepat dan tepat.

“Dengan pendekatan menyeluruh serta melibatkan seluruh pihak yang terkait, dalam meningkatkan daya dukung Daerah Aliran Sungai atau DAS, dan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan,” kata Alip Winarto.

Alip Winarto juga menambahkan bahwa Gerakan Revolusi Hijau yang melibatkan multi pihak dalam penyelenggaraannya, juga identik dengan istilah good governance.

“Istilah good governance untuk Dinas Kehutanan sendiri, artinya bahwa dalam menyukseskan Gerakan Revolusi Hijau tidak bisa semata-mata menjadi tugas dari bidang PDASRHL saja, melainkan juga menjadi tugas semua bidang,” paparnya.

Di antaranya, bidang Sekretariat, Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Penyuluh dan Perhutanan Sosial (PMPPS), Bidang Perlindungan dan Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem (PKSDAE).

Lalu, Bidang Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan (PPH), hingga Unit pelaksana Tingkat Daerah (UPTD ) di lingkup Dishut Kalsel.

“Semua  mempunyai tanggung jawab dalam mendukung dan menyukseskan Program Gerakan Revolusi Hijau ini,” pesan Alip Winarto. (katajari.com)

Sumber: Dishut Kalsel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *