Katajari.com – Selain penjarakan empat tersangka kasus penganiayaan dan pengeroyokan, Polres Banjar menyeret delapan tersangka kasus narkoba sebagaimana press conference Rabu (7/5/2025) di aula setempat.
Polres Banjar mengungkap 10 kasus tindak pidana di Kabupaten Banjar dua pekan ini terdiri delapan kasus narkoba, sisanya adalah tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan.
“Delapan dari sepuluh kasus merupakan kasus narkoba, sedangkan dua lainnya berkaitan dengan tindak pidana penganiayaan,” kata Kapolres Banjar AKBP Dr. Fadli SH SIK MSi.
Sebanyak 10 tersangka sudah diamankan dalam operasi ini, dengan mayoritas berperan sebagai pengedar narkoba, kemudian kurir untuk kasus narkoba.
“Dua pemain lama dan lainnya pemain baru untuk kasus narkoba,” sebut AKBP Fadli.
Barang bukti yang disita antara lain sabu-sabu, pil Carisoprodol (obat keras daftar G), dan ekstasi.
Adapun rincian barang bukti yang disita adalah 10,29 gram sabu-sabu, 1.323 butir Carisoprodol, dan 1 butir ekstasi.
“Jika dihitung dalam bentuk uang, total nilai barang bukti diperkirakan lebih dari Rp 32 juta,” imbuhnya.
Polisi memperkirakan bahwa dengan pengungkapan ini, mereka berhasil mencegah penyalahgunaan narkoba oleh sekitar 346 orang.
Berikut adalah daftar para tersangka yang ditangkap dalam berbagai lokasi:
– ML ditangkap di Desa Simpang Empat dengan barang bukti sabu seberat 4,67 gram.
– MM diamankan di depan Bansau, Desa Loktamu dengan 3,68 gram sabu.
– TR membawa 964 butir Carisoprodol dan satu paket sabu di Desa Bincau.
– MH ditangkap di lokasi yang sama dengan Yadi, membawa 359 butir Carisoprodol dan sabu.
– MS diamankan di Desa Pulau Nyiur dengan 0,62 gram sabu.
– MH juga membawa 1 butir ekstasi saat ditangkap di Desa Penggalaman.
– AH ditangkap sebagai kurir sabu di bekas pabrik beras Martapura Barat.
– JN diamankan dengan 0,64 gram sabu di Batu Kambing, Karang Intan.
Sebagian besar dari tersangka mengaku terlibat dalam peredaran narkoba karena alasan faktor ekonomi.
Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang dapat menjatuhkan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar. (kjc)