Banjar  

Konsultasi Publik 2 Updating dan Harmonisasi Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Perkotaan Sungai Tabuk

PUPRP) Kabupaten Banjar menggelar Konsultasi Publik (KP) 2 Updating dan Harmonisasi Rencana Detail Tata Ruang  (RDTR) wilayah perencanaan perkotaan Sungai Tabuk, Rabu (26/11/2025). (Foto: katajari.com)

Katajari.com – Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Banjar menggelar Konsultasi Publik (KP) 2 Updating dan Harmonisasi Rencana Detail Tata Ruang  (RDTR) wilayah perencanaan perkotaan Sungai Tabuk, Rabu (26/11/2025).

Kegiatan KP 2 dihadiri perwakilan Bappedalitbang Kabupaten Banjar, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lainnya, Kecamatan Sungai Tabuk, desa dan kelurahan, instansi vertikal.

Kegiatan ini resmi dibuka Kepala Dinas PUPRP Kabupaten Banjar Ir Hj Anna Rosida Santi ST MT melalui Sekretaris,  Gt Abu Bakar ST.

“Kegiatan merupakan bentuk komitmen dan kepedulian kita bersama dalam upaya penataan ruang yang lebih baik dan harmonis di kabupaten banjar,” katanya.

Pertemuan ini dapat memberikan masukan dan kesepakatan terkait proses penyusunan RDTR wilayah perkotaan Sungai Tabuk.

Konsultasi Publik (KP) 2 Updating dan Harmonisasi Rencana Detail Tata Ruang  (RDTR) wilayah perencanaan perkotaan Sungai Tabuk, Rabu (26/11/2025). (Foto: katajari.com)

RDTR instrumen penting dalam mengatur RTR berfungsi sebagai pedoman pembangunan yang berkelanjutan terarah, sesuai potensi dsn karakteristik daerah.

Adanya RTR tentu pembangunan tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi semata, tetapi memperhatikan keseimbangan lingkungan, sosial, dsn budaya masyarakat.

“Dikesempatan ini mengenai RDTR adalah turunan RTR yang lebih rinci dan operasional,” ucap Abu Bakar.

Sehingga ini dapat menjadi acuan dalam pemberian izin pemanfaatan ruang, perencanaan pembangunan serta pengendalian taat ruang tingkat wilayah perencanaan.

“Penyusunan RDTR di wilayah perkotaan Sungai Tabuk menjadi sangat strategis untuk memastikan arah pembangunan yang tepat,” tambahnya.

Konsultasi publik menjadi sarana partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan pembangunan. (kjc)