Katajari.com – Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Banjar menggelar Konsultasi publik (KP) 2 Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Banjar tahun 2021-2041, Senin (1/12/2025) pagi di Hotel Rodhita Banjarbaru
Konsultasi Publik 2 revisi RTRW penyusunan materi teknis dan ranperda Kabupaten Banjar ini dihadiri Sekretaris Dinas PUPRP Kabupaten Banjar H Gusti Abu Bakar ST, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Banjar Irwan Bora, perwakilan SKPD lingkup Pemkab Banjar, dan institusi vertikal.
Disebutkan Gusti Abu Bakar mewakili Kepala Dinas PUPRP Kabupaten Banjar, Hj Anna Rosida Santi ST MT bahwa konsultasi publik 2 revisi RTRW Kabupaten Banjar 2021-2041 sebagai upaya dalam mewujudkan tata ruang yang lebih baik untuk masa depan dan bagi generasi mendatang.
“Revisi RTRW bertujuan menyesuaikan kembali arah dan kebijakan pemanfaatan ruang dengan kondisi aktual serts proyeksi kebutuhan untuk masa depan dan generasi mendatang,” kata dia, di hadapan ratusan peserta yang memenuhi kursi tersedia.
Ditambahkan lebih jauh, dokumen perencanaan jangka panjang diketahui tidak dapat bersifat statis, karena wilayah mengalami perubahan, baik aspek demografi, ekonomi, sosial, lingkungan, maupun kebijakan nasional dan global.

Konsultasi publik ini, sambung Gusti Abu Bakar, sebagai wadah menggali berbagai perspektif, masukan serta gagasan dalam pelaksanaan revisi RTRW kabupaten Banjar tahun 2021-2041.
Dipaparkan, revisi mencakup penyesuaian sistem jaringan infrastruktur, kawasan budidaya dan lindung, serta ketentuan umum zonasi wilayah.
Tambahan lainnya, mengakomodir kepentingan strategis pemerintah dan pusat seperti pembangunan bendungan Riam Kiwa, pengembangan jalan baru, kawasan perumahan dan pariwisata.
“Masukan yang konstruktif dari berbagai sektor akan menjadi dasar yang kuat bagi kami melakukan penyesuaian dan perbaikan diperlukan dalam RTRW Kabupaten Banjar,” ujarnya.
Sehingga tidak menjadi dokumen perencanaan tetapi juga panduan yang dapat mengarahkan pembangunan lebih terintegrasi dan berkelanjutan. (kjc)
























