Katajari.com – Mendukung peningkatan investasi ekonomi wilayah serta daya saing kawasan wilayah di Kabupaten Banjar, Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (DPUPRP) mengadakan konsultasi publik revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2025, Rabu (21/8/205) di Hotel Rodhita Kota Banjarbaru.
Konsutasi publik 1 Revisi rencana RTRW Kabupaten Banjar penyusunan materi teknis (matek) dan rancangan peraturan daerah (ranperda) dibuka resmi Sekretaris DPUPRP Kabupaten Banjar H Gusti Abu Bakar ST MT.
“Silakan para peserta sampaikan asapirasi untuk masukan revisi RTRW Kabupaten Banjar,” ucap Gusti Abu Bakar, yang hadir mewakili Kepala DPUPRP Kabupaten Banjar Ir Hj Anna Rosita Santi ST MT.
Semoga, sebut dia, kegiatan ini merupakan bentuk komitmen dan kepedulian kita bersama dalam upaya penataan ruang yang lebih baik dan harmonis di Kabupaten Banjar.

Harapannya, pertemuan ini dapat memberikan masukan dan kesepakatan terkait proses revisi RTRW Kabupaten Banjar tahun 2021-2041.
Revisi RTRW adalah suatu langkah strategis dalam perencanaan pembangunan wilayah yang bertujuan menyesuaikan kembali arah dan kebijakan pemanfaatan ruang, dengan kondisi aktual serta proyeksi kebutuhan masa depan.
“Revisi menjadi penting untuk memastikan pengelolaan ruang tetap relevan, adaptif, dan mampu menjawab tantangan serta peulang yang terus berkembang,” papar Gusti Abu Bakar.
Harapannya, konsultasi publik memperoleh masukan konstruktif dari berbagai sektor sebagai dasar kuat melakukan penyesuaian dan perbaikan RTRW Kabupaten Banjar.
Hasilnya nanti tidak hanya menjadi dokumen perencanan, tetapi panduan yang dapat mengarahkan pembangunan lebih terintegrasi dan berkelanjutan. (kjc)