KPK Tetapkan Bupati Kapuas dan Istri Sebagai Tersangka Tipikor

KPK Tetapkan Bupati Kapuas Ben Brahim dan Istrinya jadi tersangka kasus Tipikor. (Foto: Suara.com)
KPK Tetapkan Bupati Kapuas Ben Brahim dan Istrinya jadi tersangka kasus Tipikor. (Foto: Suara.com)

Katajari.com  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istrinya, Anggota DPR RI Ary Egahni Ben Bahat sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

“Pihak penyelenggara negara dimaksud merupakan salah satu Kepala Daerah di Kalimantan Tengah beserta salah seorang anggota DPR RI,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (28/7/2023).

Ali pun membenarkan dua tersangka tersangka itu adalah Ben Brahim S Bahat dan istrinya Ary Egahni Ben.

Modus kedua tersangka melakukan perbuatan dugaan korupsi dengan meminta, menerima, memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau kepada kas umum.

“Seolah-olah memiliki utang pada penyelenggara negara tersebut, padahal diketahui hal tersebut bukanlah utang,” kata Ali.

Tak hanya itu kedua tersangka juga diduga menerima suap terkait dengan jabatannya. (Suara.com/kjc)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *