Katajari.com – Pemerintah pusat melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) Republik Indonesia (RI) fokus mengendalian ketersediaan minyak goreng curah dengan telah ditetapkannya Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp14 ribu per liter bermerek KITA dan akan dilakukan pengemasan dan distribusi.
Merek KITA merupakan brand yang dimiliki Kemendag dan sudah lama ada, namun dengan melihat kondisi minyak goreng melimpah serta memberikan perlindungan konsumen.
“Pemerintah membuat minyak goreng yang lebih higienis, aman dan tidak mudah dioplos, maka dilakukanlah pengemasan minyak goreng curah tersebut,” kata Kepala Dinas Perdagangan Kalimantan Selatan (Kalsel), Birhasani, Senin (11/7/2022) di Banjarmasin.
Menurut Birhasani, distribusi Minyak Goreng Curah KITA akan lebih dulu ke ritel modern agar nantinya dapat memberikan pilihan pada konsumen, dimana saat ini ritel modern hanya menjual minyak goreng kualitas medium dan premium.
“Untuk penyaluran ke pasar tradisional, masih menunggu distributor yang siap dan ditunjuk langsung oleh pemerintah. Meskipun berkemasan, harga minyak goreng sesuai HET,” ucap Birhasani
Birhasani menambahkan, para pelaku usaha non pemerintah juga bisa menggunakan merek KITA meskipun ada beberapa prosedur yang harus dilengkapi.