Operasi Sikat Intan di Kabupaten Banjar, Diamankan 116 Pelaku Pelanggar Hukum

Kapolres Banjar AKBP Dr. Fadli saat menggelar konferensi pers, Rabu (21/5/2025) di Aula Sarja Arya Kencana. (Foto: katajari.com)

Katajari.com Digelar selama 2 pekan, Operasi Sikat Intan Polres Banjar berhasil mengamankan sebanyak 116 tersangka dari 26 laporan polisi.

Hal itu diungkap oleh Kapolres Banjar AKBP Dr. Fadli saat menggelar konferensi pers, Rabu (21/5/2025) di Aula Sarja Arya Kencana.

Adapun rincian kasus yang berhasil diungkap dalam operasi Sikat Intan, yakni pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) ada 2 kasus dengan 2 tersangka.

Pencurian dengan pemberatan (Curat) 3 kasus dengan 3 tersangka.

Penganiayaan ada 2 kasus, kekerasan seksual ada 1 kasus, narkotika ada 7 kasus.

Sedangkan untuk kasus sajam ada 4 kasus dengan 3 tersangka, pengeroyokan ada 2 kasus, obat keras dengan 1 kasus.

“Pencurian ringan ada 1 kasus, penadah ada 2 kasus, aniaya berat 1 kasus,” ujar Kapolres Banjar, AKBP Dr Fadli.

Kerugian materi lanjut Fadli, dari seluruh kasus mencapai sekitar angka 76.950.000, terbesar berasal dari kasus curat dan penadahan.

“Barang-barang curian rata-rata dijual para pelaku dengan harga murah tanpa legalitas,” katanya.

Selain kasus pidana, polisi juga melakukan pembinaan terhadap 95 orang pelanggar peraturan daerah.

Di antaranya ada 31 orang mabuk di tempat umum, 6 penjual minuman keras, 56 tanpa identitas, 13 kendaraan tanpa surat-surat dan 1 orang kedapatan membawa obat keras tanpa izin.

Para tersangka kini dijerat dengan pasal-pasal beragam, mulai dari Pasal 362 KUHP hingga UU Darurat No. 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman mencapai 12 tahun penjara untuk kasus kekerasan seksual. (kjc)