Banjar  

Parkir di Bahu Jalan Saat MTQ, Dishub Kabupaten Banjar: Kita Derek

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Banjar I Gusti Nyoman Yudiana, Selasa (17/6/2025). (Foto: katajari.com)

Katajari.com Gelaran Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) XXXVI Tingkat Provinsi Kalsel 2025 di Martapura 19-27 Juni 2025, Dinas Perhubungan Kabupaten Banjar wanti-wanti kepada semua pengunjung agar tidak memarkir kendaraan mereka pada bahu jalan Ahmad Yani.

“Lokasi parkir saat even besar ini berlangsung sudah ditentukan. Kantong parkir resmi yang sudah ditetapkan berada di RTH Ratu Zalecha dan kawasan Cahaya Bumi Selamat atau CBS,” ujar Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Banjar I Gusti Nyoman Yudiana, Selasa (17/6/2025).

Nyoman menegaskan, kantong parkir seperti di bahu jalan protokol Ahmad Yani, di Jalan Kenanga (di depan Indomaret RTH Ratu Zalecha) dan Jalan Sukaramai dipastikan tidak ada, termasuk Pedagang Kaki Lima (PKL) pun akan disterilkan.

“Jika ada roda 4 yang parkir di bahu jalan Ahmad Yani, maka akan kita derek. Bila roda dua, akan kita pindahkan,” ungkapnya.

Sementara untuk tarif parkir di lahan yang diperbolehkan, diperkirakan akan lebih mahal dari parkir biasanya.

Yakni sebesar 5000 rupiah untuk kendaraan roda 2, sedangkan untuk mobil sebesar 10.000 rupiah.

“Tarif parkir insidentil ini memang biasa berlaku jika ada even di kawasan RTH Ratu Zalecha. Itu diperbolehkan sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” katanya.

Ditambahkan Nyoman, nanti petugas parkir akan minta permohonan kepada Dinas Perhubungan untuk menaikkan tarif parkir, nilai retribusi yang masuk ke Pemda-pun juga akan naik.

“Sesuai Perda, retribusi yang akan masuk ke kas daerah sebesar 20% dari pendapatan si tukang parkir,” tutupnya. (kjc)