Katajari.com – Suasana tak nyaman diwarnai insidentil dialami awak media saat acara Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Banjar, Kamis (31/7/2025) malam di Mahligai Sultan Adam Lantai 2, Martapura.
“Pas Pak Bupati Banjar hendak sambutan, beliau berucap buhan wartawan sudah lo mengambil foto, jadi keluar dulu,” ujar Syahrizal salah satu wartawan media online.
Dikatakan pria yang akrab disapa Rizal itu, apa yang dilakukan Bupati Banjar terhadap wartawan sangat tidak biasa.
Karena sebelumnya pelantikan apapun awak media bisa mengikuti sampai akhir tanpa diminta untuk keluar ruangan.
“Aneh saja, pelantikan kepala negara saja disaksikan seluruh masyarakat indonesia,” katanya.
Ketua AJI Banjarmasin Menyayangkan Kejadian
Sementara Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Persiapan Banjarmasin Rendy Tisna turut angkat bocara.
Dikatakan Rendy, Meskipun tidak ada pelarangan eksplisit terhadap peliputan, cara penyampaian yang terkesan sepihak dan tanpa penjelasan memperlihatkan adanya pembatasan terhadap akses kerja jurnalistik.
AJI Persiapan Banjarmasin tentu saja menilai tindakan tersebut sebagai bentuk minimnya pemahaman terhadap fungsi pers dalam menjamin keterbukaan informasi publik, terutama dalam momen resmi yang melibatkan pejabat tinggi daerah.
“AJI juga menekankan pentingnya bagi jurnalis untuk tetap memilih diksi yang akurat dan kontekstual dalam pemberitaan. Kata diusir dalam tanda kutip, misalnya, perlu dipertimbangkan penggunaannya agar tidak menimbulkan kesan tendensius atau melebar dari fakta. Pilihan kata harus merefleksikan apa yang benar-benar terjadi di lapangan,” ujar Rendy.
AJI Persiapan Banjarmasin mengapresiasi inisiatif sejumlah jurnalis yang tetap melanjutkan tugasnya dengan mencoba mewawancarai kembali pihak terkait usai acara, termasuk dengan melakukan doorstop terhadap Bupati dan Pj Sekda Banjar.
“Langkah ini juga penting, menunjukkan profesionalisme dalam menjaga prinsip keberimbangan dan memberikan hak jawab kepada narasumber. Jurnalis tidak boleh berhenti hanya pada titik pelarangan, tetapi harus terus mendorong upaya klarifikasi sebagai bagian dari kerja jurnalistik yang utuh,” katanya.
Ditambahkan Rendy, peristiwa di Kabupaten Banjar ini memperkuat kekhawatiran atas pola relasi kuasa yang tidak sehat antara pejabat publik dan jurnalis.
Sebelumnya, Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, juga melontarkan pernyataan yang merendahkan jurnalis saat meminta awak media keluar dari ruang sidang kabinet paripurna pada 22 Januari 2025.
“Presiden mengibaratkan relasi jurnalis dan pejabat seperti hubungan anak dan orang tua, analogi yang tidak patut disampaikan oleh kepala negara dalam sistem demokrasi yang menuntut kesetaraan antar pilar demokrasi,” tegasnya.
Kebebasan pers adalah hak konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 28F UUD 1945 dan Pasal 4 ayat (3) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pers berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi sebagai bentuk pengawasan publik terhadap jalannya pemerintahan.
AJI Persiapan Banjarmasin menegaskan bahwa:
Pers adalah pilar keempat demokrasi, bukan bawahan kekuasaan. Jurnalis menjalankan fungsi kontrol sosial untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pemerintah.
Pejabat publik di semua tingkatan, baik nasional maupun daerah, harus menghormati kerja jurnalistik dan menjamin akses informasi publik.
Jurnalis juga harus menjunjung tinggi prinsip keberimbangan, akurasi, serta memberikan ruang bagi hak jawab dalam setiap peliputan.
Dengan ini, AJI Persiapan Banjarmasin mendesak:
1. Bupati Banjar Saidi Mansyur memberikan penjelasan terbuka terkait insiden pembatasan peliputan pada pelantikan Sekda, dan menjamin tidak akan mengulangi tindakan serupa.
2. Menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada jurnalis atas pernyataannya yang merendahkan peran pers, serta menunjukkan komitmen untuk melindungi kebebasan pers.
3. Seluruh kepala daerah dan pejabat publik lainnya agar memahami peran jurnalis sebagai representasi masyarakat sipil dan pelindung hak atas informasi.
Kebebasan pers tidak boleh dikompromikan oleh ego kekuasaan. Negara dan pejabat publik wajib menjadi pelindung, bukan penghambat, bagi jurnalis dan hak masyarakat untuk tahu.
Bupati Banjar Sebut Tidak Ada Niat Mengusir Wartawan
Sementara itu, menyikapi beredarnya narasi pengusiran awak media dalam acara pelantikan, Bupati Banjar Saidi Mansyur menegaskan bahwa tidak pernah ada niat atau tindakan untuk menghalangi kerja jurnalistik, apalagi mengusir wartawan dalam menjalankan tugasnya.
“Kami sangat menghargai peran pers sebagai pilar keempat demokrasi. dalam kegiatan tadi, saya hanya mengarahkan kepada awak media dan pihak kominfo yang telah melaksanakan tugas peliputan untuk menunggu di luar dikarenakan adanya agenda internal,” ujar Bupati Saidi Mansyur.
lebih lanjut, Bupati Banjar menjelaskan bahwa pada saat acara berlangsung, ada beberapa pengaturan teknis di lokasi kegiatan yang bertujuan menjaga ketertiban dan kelancaran, serta telah menyampaikan untuk kegiatan konferensi pers diserahkan kepada Kepala BKPSDM Kabupaten Banjar.
“Sekali lagi, saya tegaskan bahwa tidak ada larangan bagi wartawan untuk meliput kegiatan tersebut. Saya hanya mempersilahkan awak media menunggu diluar karna ada agenda internal dan sesi wawancara diserahkan kepada kepala bkpsdm kabupaten banjar,” tambahnya.
Pemkab Banjar berkomitmen untuk terus membangun hubungan yang harmonis dengan insan pers, serta menjunjung tinggi prinsip keterbukaan informasi publik.
Dalam setiap kegiatan pemerintahan, termasuk pelantikan pejabat, Pemkab Banjar selalu terbuka terhadap peliputan media sebagai bagian dari akuntabilitas kepada masyarakat. (kjc)