Katajari.com – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) Kabupaten Banjar melaksanan rapat internal terkait Perubahan Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas dan Standar Satuan Harga di Lingkup Pemerintah Kabupaten Banjar, Senin (08/05/2023).
Rapat internal diadakan sehubungan terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) Banjar Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas tanggal 6 April 2023, guna implementasi Perbup Banjar.
Kegiatan bertempat di Aula Baiman yang diikuti seluruh pegawai Bappedalitbang Kabupaten Banjar.
Rapat dipimpin Hj. Siti Hamidah selaku Kepala Bappedalitbang Kabupaten Banjar.
Ia menyampaikan agar dengan adanya perubahan pedoman dalam pelaksanaan perjalanan dinas dan standar satuan harga ini dapat menjadi perhatian dan menjadi pedoman dalam pelaksanaan Perjalanan Dinas yang tertib administrasi.
“Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan asas efisiensi dan efektivitas anggaran,” pesan Siti Hamidah.
Penata Laporan Keuangan pada Subbag Keuangan dan Aset, Sihabuddin menyampaikan paparan secara teknis perubahan mendasar antara Peraturan Bupati (Perbup) Banjar Nomor 9 Tahun 2021 dengan Peraturan Bupati (Perbup) Banjar Nomor 12 tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas.
Di antaranya Pembagian Jenis Perjalanan Dinas terdiri atas Perjalanan Dinas Luar Kota dan Perjalanan Dinas Dalam Kota, Uang Harian Perjalanan Dinas Luar Kota Dalam Wilayah Kalimantan Selatan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 33 tahun 2020.
Serta, perubahan lainnya tentang Perbup Banjar tentang perubahan pedoman pelaksanaan perjalanan dinas yang dijabarkan secara spesifik.
Kemudian, dilanjutkan dengan pembahasan atas penjabaran terkait perubahan yang tertuang pada Perbup Nomor 12 Tahun 2023 guna lancarnya pelaksanaan perjalanan dinas. (kjc)