Katajari.com – Pembangunan jembatan di kawasan Danau Purun Kertak Baru Kelurahan Cempaka Kecamatan Cempaka Kota Banjarbaru yang dikerjakan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banjarbaru, terancam gagal.
Ini karena pekerjaan proyek pemerintah Kota Banjarbaru itu diduga serobot dan dikerjakan di atas lahan warga setempat, Supian Hadi.
Warga Kertak Baru kelurahan Cempaka Kecamatan Cempaka Kota Banjarbaru tersebut keberatan terhadap pekerjaan proyek pembangunan jembatan, yang dilaksanakan Dinas PUPR kota Banjarbaru melintasi tanahnya, dan tidak meminta izin kepada bersangkutan.
Supian Hadi selaku pemilik lahan kemudian menutup jalan dengan sebatang pohon besar di kawasan pembangunan jembatan milik Bina Marga Dinas PUPR Kota Banjarbaru
Supian Hadi menyatakan penutupan jalan tersebut karena pihak PUPR kota Banjarbaru tidak pernah meminta izin kepada dirinya sebagai pemilik tanah untuk pembangunan jembatan.
“Saya sudah mengingatkan kepada pegawai Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kota Banjarbaru untuk tidak mengerjakan proyek di atas atau menggunakan tanah miliknya,” kata dia, Rabu (30/4/2025).
Di dalam sertifikat Supian Hadi menerangkan bahwa pembangunan jembatan itu seharusnya di sebelah kanan tanahnya, bukan di tanah milik dia seperti yang akan dilakukan pengerjaan jembatan tersebut.
Bahkan saat Kepala Dinas PUPR beserta jajarannya yang juga diikuti Kepala Dinas Perumahan dan pemukiman (Disperkim) Kota Banjarbaru untuk lakukan pengecekan ke lapangan akibat penutup akses jalan tersebut, hanya bisa melihat sertifikat tanah yang diperlihatkan Supian Hadi sebagai tanda kepemilikan hak atas tanah tersebut.
Adanya penutupan akses jalan untuk pengerjaan proyek pengerjaan jembatan di kawasan ini dengan menelan biaya Rp 4,6 miliar, dibenarkan Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kota Banjarbaru, Adi Maulana saat dikonfirmasi awak media di ruangan kerjanya.
Menurutnya, pihaknya sudah ke lapangan bersama tim untuk memastikan lahan yang akan dibangun jembatan ini tidak bermasalah.
“Kami sudah ke lapangan untuk lakukan pengukuran bersama dengan Badan pertanahan, guna memastikan patok tanah pak Supian Hadi,” kata Adi Maulana.
Ditambahkan, untuk kejelasan lahan yang menjadi permasalahan pihaknya masih menunggu hasil dari pengukuran kembali oleh BPN dalam seminggu ke depannya.
Pembangunan jembatan itu menuju Kawasan PDU (Power Distribution Unit) dan IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) atau kawasan Danau Purun Kertak Baru Kelurahan Cempaka Kelurahan Cempaka.
Pengerjaan dua buah jembatan oleh Dinas PUPR Kota Banjarbaru menelan anggaran Rp 4,6 miliar dengan pengerjaannya selama tujuh bulan terhitung sejak 9 April 2025 di mulai pengerjaan dan diperkirakan selesai pada November 2025. (kjc)