Banjar  

Pemetaan Kerja Sama Kabupaten Banjar Sebagai Strategi Penting Pembangunan

Sekda Banjar H Mokhamad HiIman membuka sosialisasi pemetaan kerjasama daerah tahun 2024, Kamis (13/6/2024) pagi di Aula Barakat Martapura. (Foto: DKISP Kabupaten Banjar/katajari.com)

Katajari.com Sekda Kabupaten Banjar H Mokhamad Hilman memandang perlunya untuk melakukan sosialisasi pemetaan Kerja Sama Daerah (KSD) kepada seluruh perangkat daerah.

“Tujuannya agar perangkat daerah dapat memahami tahapan dan proses pemetaan serta perannya dalam proses pemetaan kerjasama tersebut, kata Hilman, saat membuka sosialisasi pemetaan kerjasama daerah tahun 2024, Kamis (13/6/2024) pagi di Aula Barakat Martapura.

Kerjasama daerah lanjutnya, merupakan salah satu strategi penting dalam rangka mempercepat pencapaian tujuan pembangunan daerah.

Melalui KSD daerah dapat saling bersinergi dan bertukar informasi untuk menyelesaikan berbagai permasalahan yang dihadapi.

“Namun kerjasama yang efektif tidak dapat dilakukan tanpa perencanaan yang matang. Oleh karena itu pemetaan kerjasama daerah menjadi sangat penting dilakukan,” ungkapnya.

Hilman berharap pemetaan KSD di Kabupaten Banjar dapat dilakukan dengan baik dan terencana, sehingga kerjasama daerah yang dilakukan dapat memberikan manfaat optimal bagi semua pihak.

Sosialisasi pemetaan kerjasama daerah tahun 2024, Kamis (13/6/2024) pagi di Aula Barakat Martapura. (Foto: DKISP Kabupaten Banjar/katajari.com)

Sementara itu R Himawan Prasetyo Wahyu Nugroho dari Lembaga Pembangunan Strategi Berkelanjutan Yogyakarta menerangkan, berdasarkan PP Nomor 28/2018 Kerjasama Daerah adalah usaha bersama antara daerah dengan daerah lain.

Termasuk pula antara daerah dengan pihak ketiga dan antara daerah/lembaga atau pemerintah daerah di luar negeri.

Didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas dalam pemenuhan pelayanan publik serta saling menguntungkan.

Lebih jauh ia mengatakan bahwa Kerjasama Daerah Dengan Daerah Lain (KSDD) terbagi menjadi dua bagian, yakni kerjasama wajib dan kerjasama sukarela. Sedangkan objeknya merupakan unsur pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.

“Ini untuk terwujudnya kesejahteraan masyarakat dan percepatan pemenuhan pelayanan publik serta tidak boleh bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan dan ketentuan peraturan perundang undangan,” cetusnya. (kjc)

Tinggalkan Balasan