Katajari.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) manfaatkan kedatangan Komisi IV DPR RI, untuk mendorong revisi Permen LHK Nomor 59 Tahun 2019 terkait alokasi rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS), agar dapat dilaksanakan di lokasi Hutan Tanaman Rakyat (HTR).
Kepala Dinas Kehutanan Kalsel, Fathimatuzzahra, menjelaskan bahwa dari sembilan unit HTR dengan luas rata-rata 500 hektare per unit, saat ini hanya dua unit yang masih beroperasi. Itupun, menurutnya, berjalan dengan dukungan kerja sama perusahaan industri.
“Dengan area HTR yang sangat luas, sebenarnya sangat memungkinkan untuk dijadikan lokasi rehabilitasi DAS. Namun karena aturan yang berlaku tidak memperbolehkan.
“Kami berharap dukungan Komisi IV DPR RI agar hal ini bisa direalisasikan,” kata Fathimatuzzahra usai berdiskusi dengan Komisi IV DPR RI Senin (29/9/2025) di Balai Perhutanan Sosial, Banjarbaru.
Selain itu, Dishut Kalsel juga meminta dukungan terkait penambahan SDM Polisi Kehutanan (Polhut). Saat ini, dengan luas kawasan hutan 1,6 juta hektare, hanya terdapat 73 orang Polhut yang bertugas.
“Pada 2017, kami sempat merekrut Tenaga Kerja Pengamanan Hutan (TKPH). Namun, ketika seleksi PPPK dari pusat dibuka, formasi polhut tidak diakomodasi, sehingga beberapa dari mereka tidak lagi bertugas sebagai polhut,” ujarnya.
Fathimatuzzahra berharap Komisi IV DPR RI dapat memediasi agar formasi PPPK polhut bisa dibuka kembali. Setidaknya, TKPH yang sudah dididik sesuai kriteria polhut dapat diakomodasi.
“Dengan luas 1,6 juta hektare kawasan hutan, jumlah ideal polhut yang dibutuhkan sekitar 320 orang. Dengan begitu, satu polhut dapat mengelola sekitar 5.000 hektare hutan,” pungkasnya. (mckalsel/kjc)