Katajari.com – DPRD Kabupaten Banjar agenda rapat paripurna pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ketertiban Umum, Sabtu (13/12/2025) di Ruang Paripurna Lantai 2 Gedung DPRD Kabupaten Banjar di Martapura.
Sebelumnya dilaksanakan penyampaian Bupati Banjar atas Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah berlangsung pada.
Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Banjar H Agus Maulana didampingi unsur pimpinan lainnya, dihadiri 30 anggota dewan, dan Bupati Banjar H Saidi Mansyur beserta jajaran forkopimda dan tamu undangan.
Dalam pemandangan umum yang disampaikan seluruh fraksi, umumnya raperda perubahan pajak dan retribusi merupakan langkah strategis untuk memperbaiki struktur pendapatan daerah.
Agar Kabupaten Banjar tidak menghadapi mal administrasi fiskal sekaligus menjamin kepastian hukum bagi masyarakat.
Juga sebagai bentuk penyesuaian terhadap perkembangan regulasi nasional merupakan pilar penting pembiayaan pembangunan daerah.
Prinsipnya fraksi-fraksi DPRD menyatakan dukungan dan persetujuan agar raperda tentang Perubahan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dibahas pada tahap selanjutnya untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Menanggapi hal ini Bupati Banjar H Saidi Mansyur menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada DPRD Kabupaten Banjar atas inisiasi, dukungan serta saran dan masukan yang diberikan.
Evaluasi oleh Kementerian Keuangan terhadap Perda Kabupaten Banjar Nomor 6 Tahun 2023 dilakukan untuk menguji kesesuaian antara Perda mengenai pajak dan retribusi daerah dengan kebijakan fiskal nasional,”
“Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, menteri Keuangan merekomendasikan agar dilakukan perubahan atas Perda dimaksud kepada Menteri Dalam Negeri,” ucap Bupati Banjar.
Ia juga menambahkan, pemerintah daerah mengapresiasi dukungan seluruh fraksi agar perubahan ketentuan pajak dan retribusi daerah tidak menimbulkan hambatan terhadap aktivitas perekonomian masyarakat.
Menegaskan bahwa pemerintah daerah memastikan perubahan dalam Raperda tersebut tidak bersifat berlebihan, namun rasional dengan mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi daerah serta kualitas pelayanan publik.
Bupati Saidi usai paripurna mengatakan Raperda Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2023 ini akan menjadi instrumen kebijakan fiskal daerah yang kuat, adaptif, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
“Tentunya kami ke depan selalu bisa merapatkan barisan khususnya jajaran tentunya kami akan tindaklanjuti dengan sebaik-baiknya,” katanya.
Ditegaskan, sehingga nantinya apapun yang dalam bentuk regulasi ini juga akan berbanding lurus dalam penerapannya. (kjc)









