Perkuat Landasan Hukum, PT Air Minum Intan Banjar Kerja Sama Kejati Kalsel

Penandatanganan perjanjian kerja sama antara dua lembaga ini  digelar Selasa (14/10/2025) di Aula ST Burhanuddin Kejati Kalsel. (Foto: Humas PT Air Minum Intan Banjar/katajari.com)

Katajari.com – PT Air Minum Intan Banjar (Perseroda) memperkuat landasan hukum dan tata kelola yang baik dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Caranya, menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan dalam bidang penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara (datun).

Penandatanganan perjanjian kerja sama antara dua lembaga ini digelar Selasa (14/10/2025) di Aula ST Burhanuddin Kejati Kalsel.

Direktur Utama PT Air Minum Intan Banjar (Perseroda), Syaiful Anwar, menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis perusahaan di bidang hukum sebagai BUMD yang menyediakan pelayanan air minum bagi masyarakat di Kabupaten Banjar dan Kota Banjarbaru.

“Kami kerap menghadapi berbagai dinamika hukum sehingga melalui kerja sama ini, kami berharap mendapatkan pendampingan dan dukungan hukum dari kejati kalsel sebagai jaksa pengacara negara,” kata Syaiful.

Ia menjelaskan, dukungan dari Kejati Kalsel mencakup bantuan hukum, pertimbangan hukum, hingga tindakan hukum lainnya di bidang perdata dan tata usaha negara.

Dalam waktu dekat,kata dia, kerja sama serupa juga akan diperluas dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar dan Kejaksaan Negeri Kota Banjarbaru.

Syaiful menegaskan, kerja sama ini bukan semata bentuk pendampingan hukum, tetapi juga langkah untuk meningkatkan profesionalisme, akuntabilitas, dan integritas manajemen PT Air Minum Intan Banjar (Perseroda).

“Kami memandang ini sebagai momentum penting memperkuat sinergi kelembagaan demi mewujudkan tata kelola perusahaan daerah yang berlandaskan hukum dan berorientasi pada pelayanan publik yang prima,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Kejati Kalsel Rina Virawati SH MH, menyambut baik kerja sama antara PT Air MInum Intan Banjar (Perseroda) dengan Kejati Kalsel.

Menurutnya, kolaborasi ini menjadi bagian dari pelaksanaan fungsi kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara, khususnya dalam mendampingi BUMN dan BUMD agar memiliki kepastian hukum dalam setiap kegiatan usaha.

“Kerja sama ini tidak hanya sebatas dokumen di atas kertas, tetapi harus diwujudkan dalam kegiatan nyata. Kami siap memberikan layanan hukum terbaik, baik dalam bentuk litigasi maupun non-litigasi,” ungkapnya.

Rina Virawati juga menekankan bahwa keberadaan Jaksa Pengacara Negara diharapkan dapat membantu mencegah potensi penyalahgunaan wewenang dan mempercepat pemulihan aset perusahaan yang mungkin dikuasai pihak ketiga.

Lebih lanjut, Kejati Kalsel akan memberikan layanan hukum berupa bantuan hukum litigasi dan non-litigasi, pertimbangan hukum melalui pendapat dan pendampingan, serta tindakan hukum lain sebagai fasilitator, mediator, atau konsiliator dalam sengketa perdata.

“Kami berkomitmen menjalankan fungsi ini secara profesional, akuntabel, dan menjaga kerahasiaan sesuai prinsip penegakan hukum yang berintegritas,” pungkasnya. (kjc)