Katajari.com – Penyelundupan narkoba jenis sabu melalui jalan tol ruas Simpang Pematang, Mesuji, Lampung, terdeteksi aparat kepolisian.
Polisi menghentikan mobil yang membawa 15 paket sabu seberat 15 kg saat melintas di jalan tol ruas Simpang Pematang, Mesuji.
Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo membenarkan adanya anggota yang berhasil menggagalkan pengiriman 15 kilogram sabu di JTTS tersebut.
“Iya benar mas, kejadiannya kemarin Sabtu sore (29/1/2022) pukul 16.30 WIB,” katanya dikutip dari ANTARA.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Mesuji IPTU Muhammad Nufi menambahkan, sabu seberat 15 kilogram tersebut dibawa oleh tiga pelaku bernama Afdal (32), Hendri Khaidir (50), dan Eri Yanto (49) menggunakan mobil pribadi warna hitam dengan nomor polisi B 2165 TOL.
“Sabu 15 kilogram tersebut dikemas paket teh China bertuliskan qing shan yang kemudian dimasukkan ke dalam tas jinjing warna hitam,” kata dia.
Dia mengatakan, penangkapan tiga pelaku yang membawa sabu tersebut berawal dari adanya informasi bahwa akan ada transaksi narkoba yang melalui wilayah hukum Polres Mesuji.
Kemudian, lanjut dia, Berdasarkan informasi itu, gabungan anggota Polres Mesuji yang dipimpin Waka Polres Mesuji Komisaris Polisi Juli Sundara melakukan penjaringan, penggeledahan, dan penangkapan sesuai kabar yang di dapat.
“Saat tiba di gerbang Tol Simpang Pematang anggota melakukan penggeledahan terhadap satu unit mobil yang kami curigai. Saat kami lanjut penggeledahan, ditemukan tas berisi sabu yang terletak di atas kursi bagian paling belakang penumpang,” katanya lagi.
Ia mengatakan bahwa ketiga tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Mesuji untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Dalam penggagalan tersebut, anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah tas jinjing merk adidas warna hitam yang di dalamnya berisikan 15 paket teh cina bertuliskan Qing shan yang di dalamnya terdapat plastik bening besar berisi narkotika jenis sabu dan satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam dengan nomor polisi B 2165 TOL,” kata dia. (Antara)