Polres Banjar Mengungkap Kasus Pelanggaran Pasal 351 dan 170 KUHP

Kapolres Banjar AKBP Dr Fadli SH SIK MSi bersama jajarannya mengungkapkan dua kasus penganiayaan dan pengeroyokan beserta tersangka dan barang bukti juga tindak pidana lainnya, Rabu (7/5/2025) di aula setempat. (Foto: katajari.com)

Katajari.com Kasus tindak pidana penganiayaan atau pelanggaran pasal 351 KUHP dan kasus pengeroyokan atau pelanggaran Pasal 170 KUHP ditahun 2025 ini diungkap Polres Banjar.

Melalui press conference yang digelar Kapolres Banjar AKBP Dr Fadli SH SIK MSi bersama jajarannya mengungkapkan dua kasus penganiayaan beserta tersangka dan barang bukti, Rabu (7/5/2025)) di aula setempat.

Kasus pertama perihal penganiayaan diungkapkan Kapolres Banjar AKBP Fadi terjadi Sabtu, 18 Mei 2024 sekitar pukul 21.00 Wita.

Korban inisial AB usia 43 tahun merupakan petani asal Desa Pematang Hambawang, Kecamatan Astambul.

Dianiaya menggunakan senjata tajam oleh pelaku inisial MH, sehingga korban mengalami luka serius di tangan kanan, bahu kaan kepala.

Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Astambul untuk proses hukum lebih lanjut,

Tersangka MH diketahui berada sebuah lokasi di Jalan Balimas Kecamatan Karang Intan. Lantas, Tim Opsnal Polres Banjar langsung bergerak pada 7 Januari 2025, pukul 18.00 Wita.

Berikutnya 8 Januari 2025, pukul 04.00 Wita, tim meringkus tersangka tanpa perlawanan.

Dalam keterangannya, pelaku mengaku emosi setelah sepeda motornya dipindahkan oleh korban ke bawah jembatan. Hal itu memicu cekcok antara keduanya.

Pelaku yang merasa tersinggung kemudian menyerang korban dengan parang yang disimpan di pinggangnya.

Pelaku yang merupakan residivis kasus penganiayaan berat pada tahun 2019, mengaku menyesal atas perbuatannya.

Kasus kedua terjadi tindak pidana pengeroyokan di Desa Sungai Tabuk Kota, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar, Sabtu (12/4/2025) sekitar pukul 11.00 Wita.

Tiga pelaku berhasil diamankan dalam waktu kurang dari 12 jam setelah kejadian., dengan korban inisial J, seorang wiraswasta berusia 52 tahun, warga Desa Sungai Tabuk Kota.

Ia mengalami luka sobek di kepala, memar di wajah, dan tangan kanan akibat pengeroyokan tersebut.

Kronologi kejadian kasus pengeroyokan disertai penganiayaan, awalnya korban menegur salah satu pelaku, G, agar tidak minum-minuman di depan rumahnya karena khawatir pecahan kaca.

Teguran tersebut tidak diterima oleh G, yang kemudian mengajak korban berkelahi. Tak lama kemudian, G kembali bersama dua temannya dan langsung melakukan pengeroyokan terhadap korban menggunakan balok kayu.

Setelah menerima laporan dari korban, tim gabungan dari Resmob Polres Banjar, Unit Kamneg Sat Intelkam Polres Banjar, Unit Reskrim Polsek Sungai Tabuk, dan Unit Intelkam Polsek Sungai Tabuk melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi para pelaku.

Sabtu (12/4/2025) sekitar pukul 23.00 Wita, para pelaku berhasil diringkus di lokasi berbeda. Tersangka G (24), wiraswasta, warga Desa Sungai Tabuk Kota, H (30), swasta, warga Desa Abumbun Jaya, dan J (23), swasta, warga Desa Abumbun Jaya.

Empat tersangka dari dua kasus penganiayaan dan pengeroyokan turut dihadirkan pada press conference Polres Banjar bersamaan pengungkapan tindak pidana lainnya, Rabu (7/5/2025).

“Kami mengimbau masyarakat Kabupaten Banjar agar menyelesaikan permasalahan secara damai dan tidak menggunakan kekerasan,” pesan AKBP Fadli. (kjc)